Safril M Caping (tengah,memakai hem biru muda,bertopi) saat menyampaikan temuan fakta dan masukan dihadapan anggota DPRD kota Malang.
POSKOTA JATIM.CO.ID,Malang – Malang Critical Center (MCC) kembali menyoroti persoalan sosial krusial,di kota Malang terkait menjamurnya tempat hiburan malam yang diduga tidak berijin dan mendapat “perlindungan” dari oknum pejabat di pemerintahan kota Malang.
Tidak cukup bersuara melalui media sosial,tetapi MCC melakukan langkah kongkrit dengan melakukan audiensi ke DPRD kota Malang (20/01/25). Koordinator Taktis MCC,Safril M Caping kepada media,menyampaikan secara spesifik isi surat permohonan audiensi yang mereka ajukan pada anggota DPRD kota Malang “Kami dari Front Taktis Masyarakat Kota Malang yang bernaung di bawah panji bendera MCC (Malang Critical Center) dengan ini ingin mengajukan audensi kepada DPRD Kota Malang khususnya dengan Ketua DPRD,Komisi A, Komisi B dan Komisi C terkait semakin maraknya dunia hiburan malam di Kota Malang yang seringkali menimbulkan potensi bahaya keamanan. Selain itu dari investigasi kami menemukan juga adanya kemungkinan perijinan yang belum terpenuhi sehingga mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah Kota Malang.
Dari penelusuran kami juga mengetahui bahwa kebanyakan ijin mereka adalah resto dan bukan ijin diskotik atau hiburan malam lainnya,hal ini mengidikasikan adanya sebuah “permainan akal bulus” dan disinyalir juga ada persekongkolan gelap antara pemerintah Kota Malang dengan pemilik hiburan.
Hal ini harus dibongkar,jika memang ditemukan ada oknum pejabat kota Malang sebagai pelakunya maka harus diambil tindakan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,oleh karena itu kami meminta juga dalam audensi agar DPRD melakukan pemanggilan terhadap semua stake holder yang terlibat dengan hearing secara bersama” Terangnya
Tidak hanya itu pada saat audiensi berlangsung,koordinator MCC tersebut juga membawa dan membeberkan data faktual terkait kasus tersebut,sekaligus menyoroti lemahnya regulasi pemerintah kota Malang sehingga disinyalir menjadi salah satu pemicu,pelaku usaha berani melakukan pelanggaran operasional yang tidak sesuai dengan ijin usaha yang diajukan dan diberikan oleh Pemkot Malang “Jujur saja DPRD dan Pemkot Malanh harus berani mengakui jika sampai saat ini kota malang tidak memiliki Perda (Peraturan Daerah) terkait ijin dan operasional tempat hiburan malam,jadi acuannya hanya dari Peraturan daerah No 11 tahun 2010,dimana aturan tersebut tidak relevan sehingga memicu pelaku usaha berani berbuat curang diduga dengan bekerjasama atau mendapat dukungan juga perlindungan dari oknum pejabat daerah.
Fakta ini tidak bisa dipungkiri,dari hasil investigasi dan temuan tim MCC dilokasi tempat hiburan malam yang banyak berdiri dikota Malang rata-rata mereka tidak memiliki ijin operasional bahkan ijin mendirikan bangunan,hal ini sangat fatal dan tentu membawa kerugian semua pihak.
Maka dari itu MCC bersama berbagai elemen masyarakat meminta kepada lembaga legeslatif dan eksekutif kota Malang untuk secepatnya membuat regulasi Perda yang memiliki kekuatan hukum pasti terkait tempat hiburan malam dikota Malang dengan harapan dapat menjaga stabilitas sosial dimasyarakat” Pungkasnya.
Disisi lain terkait persoalan ini,awak media juga meminta statmen salah satu anggota DPRD kota Malang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Arief Wahyudi (21/01/25) secara gamblang menyatakan
“Saya apresiasi perhatian Masyarakat atas keberadaan tempat hiburan yang tidak atau belum mengantongi ijin semestinya. Sudah lama sebetulnya perangkat daerah Kota Malang terutama yang mengkoordinir pajak daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah mensinyalir adanya penyalah gunaan izin yang seharusnya tempat usaha tersebut adalah tempat hiburan,sedangkan izin yang dipegang hanyalah izin resto yang tentu nominal pajak nya sangat jauh berbeda.
Disamping itu tingkat kerawanan,keamanan antara resto dan tempat hiburan juga mempunyai klasifikasi yang berbeda pula dan disini perijinannya juga tentu berbeda.
Kemungkinan,walaupun ini naif ketidak pahaman dari pengusaha bisa menjadi penyebab timbulnya masalah penyalah gunaan perijinan antara tempat hiburan dan resto. Tapi yang pasti ada system yang tidak berjalan dengan baik dari pemberi ijin maupun pngawasan atas usaha yang ada dari resto dan tempat hiburan.

Untuk itu saya minta dari perangkat daerah terkait baik DPMPTSP,Dinas PUPRKP,Satpol PP dan Bappenda segera melakukan koordinasi menyikapi masalah yang ada sehingga kedepan investasi di Kota Malang khususnya di bidang tempat hiburan dan kuliner bisa meningkat dengan adanya kepastian hukum
Dan saya sarankan tidak tebang pilih dalam penertiban” Tegasnya.
(Hermin)