Wakapolres Batu,Kompol Danang Yudanto (tengah) saat memberikan keterangan pada media.
POSKOTA JATIM.CO.ID,Batu – Polres Batu berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) seorang bayi,dalam konferensi pers (3/1/25) di Mapolres Batu,mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si.,Wakapolres Batu,Kompol Danang Yudanto, pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang terjadi diwilayah hukum Polres Batu.
“Kronologis kejadian yakni Pada Kamis pagi (26/12/2024),Unit PPA Polres Batu menerima informasi mengenai keberadaan seorang bayi yang diduga merupakan korban dari human traficking. Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap seorang tersangka berinisial DFS dari hasil penyidikan diketahui bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya melainkan hasil transaksi pembelian.
DFS mengaku membeli bayi melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil” seharga Rp 19 juta. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama (AS). Selanjutnya Penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto,Kota Batu, oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan rincian DFS membeli bayi dari AS seharga Rp 19 juta,AS mendapatkan bayi dari KK seharga Rp 10 juta, KK membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta.
Barang Bukti yang kami sita dari kasus ini berupa 5 unit ponsel berbagai merek (VIVO Y27s, VIVO V11 PRO, REDMI 9C, REDMI 11 PRO, Realme C12) 1 unit mobil Daihatsu Sigra putih beserta dokumen dan kunci kendaraan,1 gendong bayi warna coklat,Surat keterangan kelahiran atas nama (AS) dari RSUD Koja Jakarta Utara. Buku KIA atas nama ibu (AS),Selimut bayi biru motif boneka.
Untuk motifnya DFS melakukan tindakan ino adalah bahwa tersangka diketahui tidak memiliki anak dan terdesak ingin mengadopsi bayi secara ilegal,hingga kemudian membeli bayi dari AS yang juga mendapatkan bayi secara ilegal dari KK.
Kepada para tersangka akan dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak,dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara” Tegasnya
Waka Polres juga menghimbau kepada masyarakat untuk memilih jalur yang benar dan sesuai hukum apabila ingin melakukan adopsi anak “Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi. Jangan sampai keinginan mulia tersebut justru melibatkan mereka dalam tindak pidana

Kita juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait TPPO. Bersama-sama, kita bisa mencegah praktik-praktik yang merugikan anak-anak dan kami juga akan menindak tegas para pelaku perdagangan bayi dan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan karena anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi” Pungkasnya.
(Hermin)