POSKOTAJATIM.CO.ID-Perkembangan kegiatan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023, tetap berlanjut. Terkait dengan Dugaan pungli di Desa Trosobo terkait dengan Program PTSL Tahun 2023.
Kasus ini sedang berjalan/berproses, saat ini Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Bahwa dalam pemeriksaan saksi-saksi terdapat sedikit dinamika dalam kegiatan yang dilakukan, dan saat ini Tim Penyidik sedang melakukan pemeriksaan Ahli sebelum selanjutnya dilakukan penetapan Tersangka dan disidangkan dalam waktu yang tidak begitu lama.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jaksa Muda John Franky Y Ariandi SH MH, kronologi kasus ini bermula Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL pada kegiatan PTSL menerima pungutan liar di luar biaya resmi PTSL yakni Rp. 150.000,- dengan alasan pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan, yang mana warga pemohon PTSL diminta sejumlah uang yang berkisar Rp. 2.000.000,- hingga Rp. 8.000.000,-,
Selain itu terdapat permintaan uang dalam hal pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp. 300.000,- hingga Rp. 600.000,- sehingga uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan dikarenakan beberapa masyarakat yang terlanjur membayar pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL, ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, ada beberapa warga yang tidak menerima sertipikat dan ada warga yang tidak menerima sertipikat dalam bentuk tanah kering sesuai yang diperjanjikan
Dalam kurun 2 (dua) tahun terakhir jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo sangat konsen melakukan penegakkan hukum di antaranya adalah pemberantasan pungutan liar terdapat 5 (lima) kasus pungutan liar yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum Tindak Pidana korupsi. Khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat seperti tindakan pungutan liar yang merupakan pelaksanaan perintah tugas Direktif Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN, S.H., M.M., M.H.**