POSKOTAJATIM – Magang berbasis MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) merupakan program magang atau praktik kerja yang dapat ditempuh oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang telah menyelesaikan perkuliahan minimal semester 5.
Program ini merupakan bentuk kerjasama universitas dengan berbagai instansi guna memberikan pembelajaran mandiri bagi mahasiswa, dan menambah pengalaman bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensinya.
Program magang berbasis MBKM berupa pembelajaran langsung di tempat kerja (experiental learning).
Selama magang, mahasiswa akan mendapatkan hardskills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.), maupun soft skills (etika profesi/kerja, komunikasi, kerja sama, dsb).
Melalui program magang MBKM ini, mahasiswa akan memiliki bekal ilmu dan keterampilan untuk memasuki dunia kerja, khususnya di bidang hukum, pemerintahan, maupun dunia usaha.
Mahasiwa Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur dibawah bimbingan Yana Indawati, terdiri dari Erlangga Wira Yudha, Rr. Sharlyta Sapta Eka Wardani, Rinda Wulansari, Dennis Yeremia merupakan Kelompok 1 yang melaksanakan Magang MBKM pada tanggal 13 Februari 2023 hingga 16 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Hakim Pembimbing, Syufrinaldi, S.H.
Dalam masa magang, mahasiswa Fakultas Hukum melakukan kegiatan sesuai prosedur seperti mengetahui
proses penyelesaian perkara pidana dan perdata berdasarkan Hukum acara dan peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa juga mengetahui tugas hakim, panitera, sekretaris, panitera pengganti, dan jurusita/ jurusita pengganti, menyaksikan persidangan dan diberikan beberapa tugas dari hakim pembimbing.
Sehingga mahasiswa tersebut memahami prosedur beracara maupun administrasi perkara perdata maupun pidana.
Pada Jumat (9/6/2023) pukul 10.00 WIB mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur kelompok satu dan kelompok dua melaksanakan peradilan semu dengan semangat di Ruang Sidang Tirta didampingi oleh Hakim Pembimbing Bapak Syufrinaldi, S.H.
Mereka melakukan persidangan semu perkara perdata perbuatan melawan hukum, dengan agengan agenda persidangan semu perkara pidana aborsi.
Materi kasus yang dijadikan bahan pada saat peradilan semu merupakan salah satu kasus perdata maupun pidana yang ada di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Namun mereka tetap diajarkan untuk membuat berkas-berkas yang digunakan untuk persidangan sehingga memahami syarat formil maupun materiil.
Selain itu, mereka juga memahami cara proses pemberkasan dengan cara menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh Panitera Muda di bagian masing-masing.
Dimana mereka ditempatkan di Kepaniteraan Pidana, Perdata, dan Hukum yang setiap bulan melakukan rolling sehingga mereka mengetahui semua tugas dan wewenang setiap kepaniteraan.
Menurut Hakim Pembimbing, hal-hal yang perlu dimengerti dan dipahami oleh para mahasiswa pada intinya adalah penerapan hukum acara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri.
“Dari hasil pengamatan saya, meskipun belum sempurna, tetapi secara garis besar mereka sudah dapat menerapkan dan membedakan hukum acara pidana dan hukum acara perdata” ujar Syufrinaldi, selaku hakim pembimbing, Jumat (9/6/2023).
Pada, Kamis (15/6/2023) dilaksanakan pelepasan mahasiswa magang yang dihadiri Ida Ayu Sri Adriyanthi, beserta Bapak Syufrinaldi, S.H. Selaku hakim pembimbing, panitera, dan sekretaris.
Mereka mengucapkan terima kasih dan berharap ilmu yang didapatkan selama magang bisa bermanfaat sehingga dapat menyelesaikan tugas-tugas akhir.
Pada kesempatan tersebut para mahasiswa menyampaikan pesan dan kesan selama menjalankan Magang MBKM di Pengadilan Negeri Mojokerto.
“Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Ketua PN Mojokerto, Ibu Ida Ayu Sri Adriyanthi, Bapak Syufrinaldi, selaku Hakim Pembimbing, Bapak sekretaris, dan Bapak Panitera PN Mojokerto, karena telah memperbolehkan kami menimba ilmu sebanyak-banyaknya di Pengadilan Negeri Mojokerto ini, sehingga kami jadi tahu bagaimana proses dari hukum acara di Pengadilan ini,” ujar Ketua kelompok mahasiswa, Erlangga Wira Yudha, Kis (15/6/2023).
Erlangga mengucapkan terima kasih, diperbolehkan untuk menyaksikan persidangan secara langsung baik persidangan terbuka maupun persidangan tertutup untuk umum di sini.
Acara pelepasan tersebut diakhiri dengan pemberian sertifikat magang kepada masing-masing peserta magang MBKM oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi, selaku Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto. (Rr. Sharlyta Sapta Eka Wardani).