Tuesday, November 5, 2024
HomeJatimPelaku Penusukan Teknisi Sound Bantengan Diringkus Polresta Malang Kota

Pelaku Penusukan Teknisi Sound Bantengan Diringkus Polresta Malang Kota

Kapolresta Malang Kota,Kombes Pol Budi Hermanto (tengah,memakai seragam Polri) menunjukan sajam yang dipergunakan mengahabisi nyawa Aripin

POSKOTA JATIM.CO.ID,MALANG – Pelaku penusukan teknisi sound system bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas,Sukun saat acara bantengan di jalan Pelabuhan Bakahuni,kota Malang (25/6/23) berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Sukun.

Baca Juga:  Soal Idul Adha Kembar,  Begini Penejelasan Menko Muhadjir

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (28/6/23) mengungkapkan “Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa,ada 4 tersangka yang sudah kami amankan, 3 orang ditangkap pada Senin (26/06/2023) sekitar pukul 10.00 WIB sedangkan 1 lagi menyerahkan diri ke Polsek Sukun

- Advertisement -

Mereka berinisial S (44),RK (26),TS alias Gotri (41) serta E. Pelaku S dan RK keduanya berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang sementara tersangka lainnya berasal dari Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.

 

 

- Advertisement -

 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1 senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter,1 sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter,pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian” Tegasnya

Sementara itu,Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan “Kronologis bermula dari acara bantengan,dimana korban Aripin ini merupakan salah satu teknisi sound system di acara tersebut dan ketika itu,pelaku berinisial TS alias Gotri merasa dihalangi jalannya oleh korban kemudian ditegur tetapi korban seperti menantang hingga pelaku yang dipengaruhi minuman keras menjadi tersinggung dan memanggil teman-temannya untuk mengeroyok korban sampai tewas.

Baca Juga:  Mahasiswa KKNT Rungkut Kidul, Lakukan Pendampingan Digitaliasi Usaha Spikoe Legendaris Bu Indah

Dari hasil autopsi,korban meninggal disebabkan luka karena benda tajam yang tembus sampai ke bagian organ dalam. Dimana senjata utama yang digunakan, adalah sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter,bahkan saat dibawa ke rumah sakit,sajam itu masih tertancap ditubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota,Kompol Bayu (memakai hem hijau tua,membawa mikrofon) memberikan keterangan pada media

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun” Pungkasnya.
(Hermin)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler