Thursday, December 5, 2024
HomeJatimMahasiswa Kelompok 41 KKN UPN Veteran Jatim Kota Blitar Bantu Mengurus Legalitas...

Mahasiswa Kelompok 41 KKN UPN Veteran Jatim Kota Blitar Bantu Mengurus Legalitas CPIB

POSKOTAJATIM.CO.ID | Kota Blitar – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) UPN Veteran Jawa Timur di Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar membantu melakukan pembibitan lele dan mengurus legalitas CPIB (Cara Pemenihan ikan yang Baik), Senin (5/6/2023).

Mahasiswa Kelompok 41 terus mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan kreativitas mereka dalam berbisnis, termasuk dalam mengurus legalitas usaha.

“Sebab, untuk medirikan sebuah UMKM harus dilandasi dengan adanya legalitas yang jelas, salah satu faktor pendukung keberlangsungan suatu usaha diperngaruhi oleh adanya unsur legalitas dari usaha yang jalani itu,” kata Alaufi, salah satu mahasiswa peserta KKNT, Minggu (10/6/2023).

- Advertisement -

Menurut Alaufi, dalam menjalankan usaha pembibitan dan pembenihan ikan pada UMKM juga dibutuhkan adanya kepemilikan legalitas seperti CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik).

Karena, dengan adanya kepemilikan legalitas berupa CPIB UMKM pembibitan dan pembenihan juga dapat menjamin dan memberikan efek positif terhadap UMKM.

“Dengan CPIB para petani ikan akan lebih mudah mengelola bibit ikan, karena didalam CPIB terdapat panduan dan tata cara yang dapat digunakan sebagai dasar para pelaku usaha untuk menjalakan pembenihan ikan yang baik dan benar,” jelas Alaufi.

- Advertisement -

Dengan demikian dijelaskan oleh Alaufi, dengan mengetahui dasar usaha untuk menjalankan pembenihan ikan yang baik dan benar membuat pelaku usaha dapat memperkecil resiko kegagalan, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Seperti kita ketahui, pengurusan CPIB memerlukan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan CPIB diantaranya adalah:
1. Fotocopy surat izin usaha perikanan/tanda percatatan,
2. Fotocopy seritikasi MPM,
3. Data unit pembenihan,
4. Struktur organisasi,
5. Tanggung jawab dan wewenang,
6. Alur proses produksi,
7. Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan,
8. Daftar sumber daya manusia.

Baca Juga:  Tiga Poin Penting Mahasiswa KKN UPN Surabaya Gelar Program Kerja di Desa Jarak, Wonosalam

Berdasarkan uraian diatas, kelompok 41 KKNT membantu UMKM dalam pembibitan lele untuk menguruskan legalitas CPIB.

Mahasiswa bertemu langsung dengan pelaku UMKM dan melakukan pengisian formulir secara langsung.

“Dengan adanya legalitas CPIB kelompok kami berharap UMKM tersebut dapat meningkatkan efesiensi produk, memperkecil resiko kegagalan, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan,” pungkas Alaufi. (*/tim)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler