POSKOTAJATIM.CO.ID – Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas bagi pelaku usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
Dibedakan berdasarkan aktivitas usaha yang menghasilkan output berupa produk baik barang atau jasa. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik.
Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
Dengan mengurus NIB, usaha yang dimiliki menjadi terjamin legalitasnya.
“Pada hari Rabu (31/5/2023), kelurahan Kedung Baruk mengadakan sosialisasi NIB yang juga dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, kami bersama teman-teman ikut terlibat diacara itu,” kata Dika mahasiswa peserta KKN UPN Veteran Jawa Timur, Rabu (7/6/2023).
DPMPTST, merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kota Surabaya.
Dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 084 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.
Selain itu, acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh lurah Kedung Baruk Fatin Hamamah, Febri Iswahyudi Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian, dan para pelaku UMKM di wilayah Kedung Baruk, dan mahasiswa KKNT kelompok 82.
Dalam rangkaian acara ini diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan yang disampaikan oleh lurah Kedung Baruk yakni Fatin Hamamah dilanjutkan dengan do’a, penyampaian materi sosialisasi NIB dari pihak DPMPTSP Kota Surabaya.
“Di acara ini kami membantu pendaftaran peserta untuk proses pembuatan NIB yang dibantu dan teman-teman lain melalui stand pendaftaran yang sudah disediakan,” kata Dika.
Menurut Dika, dalam proses pembuatan NIB, para pelaku usaha didampingi oleh mahasiswa, sementara pelaku UMKM cukup membawa persyaratan berupa KTP, email atau nomor telepon, NPWP jika ada.
Berikut ini tahapan yang dilakukan dalam pembuatan NIB jika Anda ingin mendaftar secara mandiri dengan langkah berikut ini:
1. Membuka website OSS di www.oss.go.id
2. Klik tombol Daftar lalu isi formulir yang ada di layar.
3. Isi semua data diri dengan lengkap dan isi alamat email.
4. Cek email dan buka email registrasi dari OSS dengan klik tombol Aktivasi.
5. Masuk ke akun OSS dan isi Data Usaha yang diminta.
6. Ketika semua data sudah lengkap, klik tombol “Proses NIB”.
7. Klik tombol “NIB” untuk menertibkan NIB
8. NIB bisa diunduh dan disimpan.
Sebelum adanya sosialisasi dan pembukaan stand NIB yang diselenggarakan kelurahan Kedung Baruk, kesadaran warga terutama pelaku UMKM sangatlah rendah terhadap pentingnya NIB.
Tetapi, setelah adanya acara ini minat dan antusias warga meningkat, terbukti dari 34 warga yang hadir dalam acara tersebut, 22 diantaranya mendaftarkan usahanya agar memiliki NIB pada acara ini.
Pembuatan NIB ini juga sebagian dari program pemerintah Kota Surabaya, sedangkan manfaat dari pembuatan NIB diantaranya adalah:
1. Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Memperoleh pelatihan
3. Usaha mendapatkan legalitas
4. Tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah
5. Kemudahan memasuki komunitas resmi. (*/tim)