Wednesday, December 4, 2024
HomeJatimJengkel,Jadi Motif Pembunuhan Di Jembatan Araya

Jengkel,Jadi Motif Pembunuhan Di Jembatan Araya

Kapolresta Malang Kota,Kombes Pol Buher meminta tersangka menerangkan motif penusukan dihadapan media 

POSKOTA JATIM.CO.ID,MALANG – Polresta Malang Kota mengamankan sekaligus mengungkap kasus penusukan yang menyebabkan pria warga Pandawangi,Blimbing berinisial AWN (24Th) harus meregang nyawa saat perawatan di RS Persada Kota Malang,Pelaku RF (24Th) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada (03/6/23).

Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si, dihadapan media dalam agenda jumpa pers di Mapolresta (5/6/23) menerangkan kronologis peristiwa tersebut “Korban dengan Tersangka sudah saling mengenal satu sama lain,karena dia tengah menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka.

Baca Juga:  Majelis Taklim Al Muttaqin Banyu Urip Surabaya, Ibadah dan Halal Bihalalnya Menyenangkan
- Advertisement -

Pada 1 Juni 2023 di Jembatan Araya, mereka sepakat bertemu untuk menyelesaikan masalah dimana sebelumnya keduanya sempat cekcok melalui media sosial,pada moment itu keduanya berkelahi yang mengakibatkan korban jatuh dan pelaku langsung menusuk korban dengan pisau dapur yang telah dia siapkan sebelumnya,dibagian sebelah kiri tubuh korban.

AWN yang tidak berdaya karena terlalu banyak mengalami luka serta kehilangan banyak darah sempat dilarikan ke RS Persada oleh rekannya namun naas nyawanya tidak tertolong” ungkap Kombes Pol Buher

 

- Advertisement -

 

 

Kapolresta juga menambahkan terkait peristiwa tersebut jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing,segera melakukan penyidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka ke beberapa tempat di rumah nya diKabupaten Malang juga di Pasuruan,
Akibat ultimatum yang di berikan oleh Kepolisian akhirnya pada Sabtu dini hari 3 Juni 2023 pelaku menyerahkan diri ke Polresta Malang kota.

Baca Juga:  Gus Muhdlor Dorong Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Desa Ditingkatkan, Karena Merupakan Ujung Tombak Pemerintah

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tagan tersangka berupa sebilah pisau berukuran 30 Cm yang di gunakan untuk menusuk korban,2 unit sepeda motor,2 unit HP dan pakaian yang di gunakan oleh korban.

Kepada penyidik pelaku mengungkapkan bahwa dirinya merupakan mantan dari kekasihnya korban yang berinisial N,sementara motif tersangka menghabisi korban dengan alasan pernah diancam melalui WA akan dibacok di depan rumahnya dan jengkel karena sering diejek melalui DM Instagram serta pesan WhatsApp.

Jajaran Polresta Malang Kota menunjukan BB yang diamankan bersama tersangka penusukan

Atas tindak pidana yang dilakukannya Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur Hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Hermin)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler