Kapolresta Malang Kota,Kombes Pol Budi Hermanto,saat memberikan keterangan kepada awak media
POSKOTA JATIM.CO.ID,MALANG – Sepasang ibu anak asal kota Malang berinisial PASNW dan NW bersama GYP berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Malang Kota,3 orang tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus sebagai agen penjual tiket konser grup band Coldplay asal Inggris yang akan manggung di Indonesia pada november mendatang.
Kapolresta Malang Kota,Kombes Pol Budi Hermanto (29/5/23) kepada media,menerangkan kronologis peristiwa dan penangkapan para pelaku “Bermula dari laporan seorang korban penipuan RD,asal Tangerang pada Bareskrim Polri pada 19/5/23 kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 21/5/23 karena 2 tersangka merupakan warga kota Malang.
Setelah proses lidik,anggota Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing berhasil menangkap 3 tersangka berinisial PASNW, NW dan GYP (pria) kekasih dari tersangka PASNW di Probolinggo,Jatim.
Tersangka melakukan penipuan dan penadah penjualan tiket konser Coldplay,dengan modus menjadi agen penjualan tiket melalui medsos Twitter bernama ‘membirv’ selain itu untuk melancarkan aksinya mereka juga membeli akun Twitter yang sudah memiliki banyak follower untuk menawarkan atau mengiklankan tiket,khususnya konser-konser artis luar negeri termasuk Coldplay.
Akal licik para tersangka adalah memberikan penawaran menarik,hingga korban men DM akun tersangka dan dilanjutkan dengan komunikasi melalui WA,pelaku kemudian meminta pembayaran tiket melalui transfer ke rekeningnya sebesar 9 juta rupiah,usai menerima uang,pelaku utama akan memblokir nomer korban untuk menghilangkan jejak.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan,sejumlah handphone,file bukti transfer serta beberapa perhiasan.
PASNW sebagai pelaku utama,sementara ibunya NW dan pacar pelaku GYP adalah kaki tangan PASNW untuk menjalankan aksi kriminal tersebut.
Atas perbuatannya,3 tersangka tersebut dikenai pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar” pungkas Kombes Pol Buher. (Hermin)