Kapolresta Malang kota,Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) bersama jajarannya menunjukan BB yang diamankan dari tangan pelaku
POSKOTA JATIM.CO.ID,MALANG – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan penghuni kosan di kecamatan Blimbing,berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Blimbing Kota Malang.
Dalam giat jumpa pers yang digelar di Mapolresta Malang kota,Kapolresta,Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E (16/5/23) menyampaikan “Korban berinisial L (20 tahun) menerima ancaman dari pelaku Y (34 tahun) menggunakan sebilah pisau dapur,saat pelaku berusaha mengambil Handphone milik korban,dengan cara melompat pagar kosan korban.
Korban L melapor pada Polsek Blimbing (8/5/23) dan menjelaskan kronologi kejadian serta ciri pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama petugas kemudian meringkus pelaku Y,dirumahnya jalan Memberamo,Bunulrejo,Blimbing dari hasil penyidikan tersangka ternyata adalah residivis kasus serupa.
Kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya. (Hermin)