Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Monday, September 9, 2024
HomeJatimSindikat Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Blimbing

Sindikat Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Blimbing

Kasatreskrim Polresta Malang kota (tengah,memakai batik) didampingi Kapolsek Blimbing dan Kasi humas Polresta Malang kota menunjukan BB berikut para tersangka pelaku curat

POSKOTA JATIM.CO.ID,MALANG – Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beroperasi di 16 TKP bersama penadahnya berhasil diamankan Polsek Blimbing Polresta Malang Kota.

Baca Juga:  KPUD Kota Malang Nyatakan Berkas Bacaleg PDI Perjuangan Lengkap Dan Diterima

Kasat Reskrim,Kompol Bayu Febriyanto Prayoga dalam Konferensi Pers (12/5/23) di Mapolresta Malang kota menyampaikan “Kasus pencurian dengan pemberatan khususnya curanmor sangat meresahkan masyarakat Kota Malang sehingga mendapatkan perhatian khusus Kapolresta Malang Kota,Kombes Pol.Budi Hermanto yang memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus tersebut.

- Advertisement -

 

 

 

- Advertisement -

 

Tersangka sindikat curat yang berjumlah 4 orang diamankan ditempat berbeda tersangka pertama,YYA ditangkap di jalan Ontoseno Kecamatan Blimbing pada 1/5/23 dan menyita 2 unit sepeda motor,selanjutnya tersangka MS warga Bumiayu,Kedungkandang dengan BB 3 unit R2 keduanya adalah penadah barang curian,setelah pengembangan pelaku pencurian K dan S berhasil ditangkap” terangnya

Sementara itu Kapolsek Blimbing,Kompol Danang Yudanto kepada media membeberkan kronologi pengungkapan perkara “Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus curat Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.

Baca Juga:  Relawan Jokowi Kaltim Unggulkan Muhadjir Jadi Cawapres

Hasil dari kasus curat tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti Kunci T,HP, jaket hitam,helm,celurit dan 10 unit sepeda motor,4 tersangka itu memiliki peran berbeda yaitu pemetik atau Pelaku Pencurian dan penadah hasil barang curian.

Tersangka K dan S yang berstatus sebagai pemetik terjerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Blimbing,Kompol Danang Yudanto saat memberikan keterangan pada media

Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Blimbing untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,apabila sesuai kami pastikan pengambilan kendaraan itu tidak di pungut biaya alias gratis” pungkasnya. (Hermin)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler