POSKOTAJATIM.CO.ID – Mahasiswa yang sedang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) di Kelurahan Karangtengah, Sananwetan, Kota Blitar membatu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui oss.go.id.
Sejauh ini mahasiswa melakukan survey dengan mendatangi rumah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, untuk memperoleh masukan dan sosialiasi tentang NIB.
“Mahasiswapun menawarkan dan mendatangi rumah warga, untuk membantu mendaftarkan melalui online para pelaku UMKM yang belum memiliki NIB,” kata Wulan salah satu mahasiswa peserta KKNT dalam rilisnya yang dikirim ke poskotajatim.co.id, Selasa (9/5/2023).
Dari hasil penelusuran dari lima pelaku UMKM yang didatangi kelompok 32 KKNT UPN Veteran Jawa Timur menemukan beberapa masalah terkait legalitas usaha mereka.
Para pelaku UMKM rata-rata belum mengetahui tentang legalitas usaha, belum mengetahui apa saja persyaratan hingga tidak ada niatan mendaftarkan legalitas usaha mereka.
“Pada hal dengan memiliki NIB ini, para pelaku UMKM bisa mendapatkan sejumlah program yang menguntungkan dari pemerintah,” kata Wulan.
Seperti halnya yang diungkapkan Puji, seorang pelaku UMKM Bintang Lestari, sudah yang sudah memiliki NIB yang memberikan dampak positif dalam usahanya.
“Menurut saya dengan adanya pendaftaran legalitas usaha ini, sebagai contoh seperti saya yang baru merintis usaha sangat membantu dan menguntungkan untuk kedepannya. Dengan begitu jika usaha kami meningkat lebih besar maka legalitas usaha akan kami perbarui lagi.” ujar Puji.
Para mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur yang kini sedang melaksanakan program KKNT selama 3 bulan itu, terus mendorong dan membantu warga untuk mendapatkan NIB.
Seperti kita ketahui, perizinan dalam membangun usaha merupakan suatu hal yang penting, salah satunya adalah NIB.
NIB sebuah identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Pelaku usaha harus mempunyai beberapa dokumen penting sebagai pendukung pendirian sebuah usaha dengan memiliki NIB.
Dengan NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
Dengan data usaha UMKM yang telah tercatat secara administratif , pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu pengembangan UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan. (*/tim)