Thursday, December 5, 2024
HomeJatimSpesialis Curat Berhasil Diringkus Polsek Jajaran Polresta Malang Kota

Spesialis Curat Berhasil Diringkus Polsek Jajaran Polresta Malang Kota

Jajaran Polresta Malang Kota menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Curat

POSKOTA JATIM.CO.ID,MALANG – Pelaku pembobol ruko Cowcow Steak di jalan Simpang Wilis 3,Gadingkasri,Klojen (20/4/23) berhasil diringkus oleh Polsek jajaran pada 25/4/23. Kapolsek Klojen,Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto didampingi Kasat reskrim,AKP Bayu Febriyanto Prayoga dan Kasi humas,Ipda Eko Novianto bersama jajaran Polresta Malang Kota dalam konferensi pers yang berlangsung didepan Ballroom Sanika Satyawada,Mapolresta (27/4/23) kepada media menerangkan

Baca Juga:  Kakek Cabul Asal Batu Diganjar 10 Tahun Penjara,JPU Pikir-Pikir

“Unit reskrim Polresta Malang kota pada 25/4/23 mendapat informasi dari Polsek Lowokwaru yang telah mengamankan seorang pria karena diduga hendak melakukan aksi pencurian,ciri-ciri fisiknya sangat identik dengan pelaku pencurian di resto Cowcow steak yang terekam kamera pengawas CCTV.

- Advertisement -

Berdasar laporan itu,Kami langsung mendatangi Polsek Lowokwaru untuk melihat tersangka dan benar saja saat bertemu kita bisa pastikan bahwa dia juga pelaku pembobol resto Cowcow saat tempat usaha tersebut kosong karena libur Idulfitri.

 

- Advertisement -

 

Pelaku berinisial LN (33 tahun) diketahui merupakan spesialis pembobol rumah kosong karena pada tahun 2019 dia pernah melakukan 4 aksi serupa di kecamatan Lowokwaru 2 kasus,1 di daerah Blimbing dan 1 dikawasan Malang raya namun perkara selesai melalui restorative justice hingga berhasil lolos dari hukuman.

Baca Juga:  Duet Ganjar-Prabowo Akan Menang Mudah, Namun Ada Faktor Penyulitnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka oleh Polsek berupa 1 HP merk iphone 6 dan uang tunai sekitar 3,2 juta rupiah ini sesuai dengan keterangan korban juga saksi dari pemilik usaha Cowcow.

Kapolsek Klojen (memakai seragam Polri) didampingi Kasat reskrim (membawa mikrofon) dan Kasi humas Polresta Malang Kota ( memakai hem lengan panjang cream) saat memberi keterangan pada media

Tersangka tidak dapat dihadirkan pada saat ini karena dalam keadaan kurang sehat dan sedang melakukan screening Covid-19 oleh tim kesehatan Polresta Malang kota,untuk ancaman hukuman pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 KUH Pidana,ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” Pungkasnya. (Hermin)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler