Kakek Aris Rosidi mengikuti sidang melalui layar monitor di LP Klas 1 Lowokwaru Malang
POSKOTA JATIM.CO.ID,BATU – Kakek 60 tahun bernama Aris Rosidi warga Sisir kota Batu,terdakwa kasus pencabulan anak dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Malang (26/4/23) diputus bersalah dan dituntut hukuman 10 tahun penjara serta denda 625 juta rupiah
Dari informasi yang dibagikan oleh Kasi Intel Kejari Batu,Muhammad Januar Ferdian,S.H,M.H kepada media (27/4/23) pada sidang pembacaan putusan di PN Malang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Atminingsih,SH.M.Hum terkait kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh warga kelurahan Sisir,kota Batu Disampaikan
“Pelaku AR terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan serta membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Tunggal JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS RASIDI dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar 625 juta rupiah,subsidiair 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan terhadap putusan Majelis Hakim tersebut jaksa penuntut umum dari Kejari Batu maupun terdakwa menyatakan sikap pikir -pikir” ungkapnya

Kasi intel juga menambahkan jika sidang digelar secara virtual,terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara online di LP Klas l Lowokwaru Malang. (Hermin)