Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Monday, September 16, 2024
HomeJatimPemkot Malang: PKL Nasi Goreng B2 Dilarang Jualan, Diduga Melanggar

Pemkot Malang: PKL Nasi Goreng B2 Dilarang Jualan, Diduga Melanggar

POSKOTAJATIM.CO.ID | Malang –  Bagi pecinta kuliner masakan B2 dan ingin mencicipi Nasi Goreng B2 di Kota Malang, yang biasa dijual di lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Jalan Terusan Dieng Kota Malang, harus siap siap merogoh kocek lebih dalam.

Ternyata Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP telah melakukan penertiban kepada PKL yang menjual Nasi Goreng B2 itu, dengan alasan PKL tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2012.

Penertiban PKL oleh Satpol-PP Kota Malang (Foto/Dok: Istimewa)

Sebagai sanksinya PKL penjual Nasi Goreng B2 yang telah berjualan puluhan tahun sejak 1990 dilarang untuk berjualan di lokasi tersebut dan diharuskan untuk menjajakan di tempat-tempat khusus, semisal Mall, Hotel, Plasa, Depot atau Restoran.

- Advertisement -

Perihal Perda Kota Malang yang berisi mengenai Larangan Pedagang Kaki Lima menyediakan/menjual nasi goreng B2 itu sempat menjadi viral dan ramai dibicarakan Netizen di Medsos.

Baca Juga : Minggu Kerahiman Ilahi : Tanpa Keikhlasan Dan Saling Mengampuni, Kerahiman Allah Tidak Menyapa-mu

Hasil penelusuran Poskota Jatim, kasus viral ini mencuat bermula dari adanya penertiban PKL yang berjualan Nasi Goreng B2, sebut saja oleh Bambang, di kawasan Jalan Terusan Dieng, Satpol-PP Kota Malang di bawah komando Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Malang.

- Advertisement -

Menurut Rahmat, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Malang, melakukan penertiban, untuk itu menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat yang mengeluh dengan adanya PKL menjual nasi goreng B2.

Kepada awak media Rahmat menjelaskan bahwa PKL tersebut diduga melanggar Perda no 2 tahun 2021 yang mengatur ketertiban umum dan lingkungan.

Lapak PKL penjual Nasi Goreng B2 (Foto/Dok: Istimewa)

Menurut Rahmat, berjualan nasi goreng B2 harus menempati area khusus dan berijin,  tidak boleh dijual di trotoar dan pinggiran jalan layaknya PKL pada umumnya yang tidak memerlukan ijin berjualan.

Baca Juga:  Ribuan Paket Sembako Ludes Terjual di Pasar Murah Pemkot Malang

Ketika awak media meminta pendapat seorang tokoh masyarakat yang sudah puluhan tahun bertempat tinggal di Malang, juga merasa heran dengan penerapan Perda yang dikeluarkan oleh Pemkot Malang tersebut.

Baca Juga : Misa Paskah Anak: Clara Tidak Takut Gelap Lagi, Rajin Belajar Dan Mandiri Karena Sayang Mama

Karena menurutnya tidak tepat untuk diterapkan pada pedagang kecil sekelas Pedagang Kaki Lima, apalagi sudah berjualan selama puluhan tahun. (Bowo)***

Berita Terkait

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler