Paguyupan Sopir Angkot bersama tim kuasa hukumnya membahas persoalan pangkalan AT
POSKOTA JATIM.CO.ID,MALANG – Kasus pangkalan angkutan umum Arjosari-Tidar yang berada di jalan Raya Candi,Karang Besuki,Sukun kota Malang belum menemukan titik terang,hal itu membuat Paguyuban Sopir AT menunjuk DDS Law Office sebagai kuasa hukumnya (16/4/23) Kepada media,Dian Dwi Saputri dari DDS Law Office yang tim media temui dikantornya menyampaikan
“Paguyupan sopir AT memegang legal standing terhadap pemanfaatan lahan fasum tersebut sebagai pangkalan sejak tahun 1996 sampai saat ini. Namun terkait rencana relokasi tempat tersebut terutama yang sekarang ini mereka tidak pernah dilibatkan bahkan tidak mengetahui progres apapun padahal hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak utamanya adalah para sopir AT serta keluarganya.
Langkah pertama yang diambil setelah paguyupan menujuk kami sebagai kuasa hukum yaitu berkirim surat resmi kepada instansi terkait dalam hal ini Dishub kota Malang untuk mengajukan permohonan klarifikasi penjelasan dan informasi mengenai Pangkalan Angkot AT agar ada kejelasan juga kepastian hukum terhadap keberadaan obyek dan pemanfaatannya karena dari awal muncul info penggusuran PKL paguyuban tidak dilibatkan,infonya hanya simpang siur.
Harapan kita dengan adanya surat Permohonan Klarifikasi pada pihak berwenang supaya bisa memfasilitasi agar kedepannya ada pertemuan antara paguyuban dan pemerintah kota Malang” ungkap Dian Dwi
Selain itu,Fauzia Iran dari kantor hukum yang sama menambahkan “Awal terminal bayangan beroperasi PKL hanya bagian dari paguyuban tetapi anehnya malah mereka diajak pertemuan tetapi Paguyuban dikesampingkan tidak pernah sama sekali dilibatkan sekarang angkot secara pendapatan menurun sementara segi kesejahteraan bisa dibilang berkurang sejak adanya Ojol.
Ditambah adanya rencana penggusuran yang dibumbui dugaan konflik kepentingan beberapa orang membuat paguyuban resah dan tidak tenang” pungkasnya.
(Hermin)