Poskotajatim | Jombang – Ternyata di Jombang ada layanan esek-esek atau panti pijat tradisional plus-plus berkedok warung kopi (Warkop), digerebek Polisi.
Warung kopi yang dikelola UZ (54) tersebut dibuat sedemikian rupa hingga mampu menyamarkan pintu menuju ke 2 kamar untuk pijat.
“Dari depan memang warung kopi, tapi di dalam ternyata menyediakan kamar untuk pijat plus-plus,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (11/4/2023).
Setelah mengantongi informasi, lanjut Aldo, pihaknya melakukan penggerebekan warkop plus-plus di Jalan Raya Desa Sembung, Perak, Jombang tersebut bertarif Rp 100 ribu untuk pijat dan layanan vitalitas, Senin (2/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Ternyata di dalam salah satu kamar, pihaknya memergoki seorang terapis perempuan berusia 40 tahun sedang melayani pria untuk servis pijat dan vitalitas kepada pria hidung belang
“Si pria minta berhubungan, tapi terapisnya tak mau, sehingga cukup dionani sampai keluar,” terangnya.
Dari penggerebekan itu, kata Aldo, pihaknya menangkap UZ selaku pengelola panti pijat plus-plus berkedok warkop tersebut. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti seprei, sarung, tisu, lotion dan uang tunai Rp 100 ribu.
“Tarifnya 100 ribu untuk layanan pijat dan sekadar dionani. Tersangka dapat Rp 50 ribu dari setiap ada pasien,” jelasnya.
Aldo menjelaskan, UZ menjalankan bisnis panti pijat berkedok warkop sejak Februari 2021. Namun sempat tutup karena tersangka tak mempunyai terapis, barulah awal tahun 2023 kembali membuka panti pijat plus-plus berkedok warkop tersebut.
Untuk menjalankan aksinya, UZ menawarkan layanan pijat kepada pengunjung warkop tertentu. Sehingga bagi pengunjung yang sekadar ngopi tak akan tahu kalau di dalam warung terdapat 2 kamar untuk pijat plus-plus.
“Setelah di dalam kamar, barulah si pria ditawari mau pijat biasa atau plus-plus. Kalau pijat plus tarifnya Rp 100 ribu,” jelasnya.
Ketika digerebek, panti pijat plus-plus itu hanya mempunyai 1 terapis perempuan berusia 40 tahun. Terapis tersebut kini berstatus saksi. Sedangkan UZ sebagai muncikari, dijerat dengan pasal 296 KUHP. Ia harus mendekam di Rutan Polres Jombang.
“Ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara,” tandas Aldo.***