Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Wednesday, September 18, 2024
HomeHeadlineAstagfirullah Kyai Haji Ponpes di Kabupaten Batang, Perkosa 14 Santriwatinya, Tapi Ada...

Astagfirullah Kyai Haji Ponpes di Kabupaten Batang, Perkosa 14 Santriwatinya, Tapi Ada yang Utuh

Poskotajatim | Jateng – Terjadi lagi dan terjadi, kini Polres Batang, Jawa Tengah mengungkap kasus pemerkosaan pencabulan kepada santriwati yang masih lugu dibawah umur, yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al – MINHAJ Desa Wonosegoro Kecamatan Bandar Kabuparen Batang,

Sontak masyarakat Desa Wonosegoro berbondong bondong mendatangi halaman Pondok Pesantren AL-MINHAJ, karena adanya puluhan mobil dari berbagai instansi, kepolisian dan koramil perihal adanya dugaan asusila atau pencabulan pada santri watinya.

Baca Juga:  Di Jombang Ada Pijat Plus Minus Digerebek Polisi, Berikut Lokasi dan Tarif

Pelaku bernama KH Wildan Mashuri pengasuh pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Bandar, saat ini total ada 14 santriwati yang menjadi korban perbuatan biadab pelaku.

- Advertisement -

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, modus pelaku melakukan pemerkosaan bermodus mengajak ke kantin di pagi hari, kemudian diajak bersetubuh.

“Tersangka membujuk korbannya yang kebanyakan usia 14 sampai 17 tahun agar mau melayani beralasan untuk mendapatkan karomah dan jodoh yang soleh,” kata Kapolda Luthfi, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:  Selain Ida Dayak, di Jatim Ada Ningsih Tinampi Terapi Gaib Hingga Dtokrapit yang Ilmiah

Sebelum melakukan pencabulan tersangka juga seolah-olah telah menikahi korban dengan cara mengucapkan kata ijab kabul dengan berbahasa Arab, hingga korban percaya mereka sudah menjadi suami istri.

Barbuk
- Advertisement -

Usai melakukan aksinya, Wildan kemudian meminta kepada korbannya supaya tidak menceritakannya kepada siapapun dengan memberikan sejumlah uang. Aksi tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2019 silam.

Bahkan hingga kini polisi terus melakukan penyidikan atas kasus ini yang kemungkinan korbannya bertambah.

“Jadi korbannya 14 santriwati di mana 11 orang sudah kita visum, positif ada robek di obgynnya kemudian 3 orang masih utuh. Jadi 3 orang karena masih utuh, kategorinya pencabulan,” tambah dia.

Baca Juga:  Curang, RS Batasi Pasien BPJS Rawat Inap, Disuruh Pulang Saat Pasien Sakit

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sejumlah pakaian korban dan kasur yang berada di kamar pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena tersangka seorang tenaga pendidik ditambah sepertiga masa hukuman,” kata Irjen Pol Luthfi.

Sementara itu, di tempat terpisah ibu-ibu yang mengetahui ini merasa heran sekaligus geram dengan perbuatan KH Wildan Mashuri, “Untung anak Saya tidak ngaji di pondok pesantren ini,” kata salah satu ini.***

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler