Poskotajatim | Kesehatan – Sejumlah rumah sakit (RS) melakukan praktik curang terhadap pasien BPJS Kesehatan. Di antaranya pembatasan rawat inap hingga pasien disuruh beli obat sendiri. Hal ini diungkap oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar
Kabar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibatasi rawat inap di rumah sakit, atau disuruh pulang oleh pihak rumah sakit padahal kondisi pasien belum layak pulang adalah isu yang sering menimpa pasien.
“Ini adalah salah satu bentuk fraud yang dilakukan oleh RS. Saya pernah mendapatkan laporan ada pasien JKN yang dipulangkan sebuah RS dalam kondisi belum sadar,” ungkap Timboel melalui pesan singkat, ditulis Jumat (7/4/2023).
“Kemudian sempat dirawat sehari di rumah dengan ketiadaan dokter dan peralatan medis. Pasien tersebut akhirnya dimasukkan ke RS lagi, namun selama 8 jam ditangani, nyawa pun tidak tertolong.” imbuhnya dikutip dari Liputan 6 Health
Fraud lainnya yang sering dilakukan oleh RS adalah peserta JKN disuruh beli obat sendiri dengan alasan obat di apotek kosong. Ada pula yang disuruh membayar alat kesehatan untuk suatu tindakan medis, disuruh beli darah sendiri dan sebagainya.
Menurut Timboel, tindakan kecurangan di rumah sakit ini adakah memanfaatkan kewenangan dokter secara subjektif. Padahal, pada kejadian pasien yang dipulangkan sebenarnya dia belum layak pulang.
“Hal ini terus terjadi yang dilakukan oknum RS, sejak awal beroperasinya JKN hingga saat ini. Sepertinya oknum RS yang melakukan fraud ini memanfaatkan kewenangan dokter secara subyektif untuk membatasi perawatan di RS dengan memulangkan dalam kondisi belum layak pulang,” tuturnya.
Praktik curang rumah sakit terhadap pasien JKN, lanjut Timboel Siregar, dilakukan oleh RS agar RS dapat meraup keuntungan. Hal ini akan berpengaruh dengan besaran klaim INA-CBGs pasien yang bersangkutan.
Yakni pihak rumah sakit akan melaporkan klaim pasien pada angka yang sangat tinggi pada posisi yang paling menguntungkan RS. Besaran jumlah klaim pun diikuti dengan persetujuan pasien untuk melakukan perawatan lanjutan (rawat jalan).
“Motifnya sederhana saja, yaitu mengambil keuntungan. Biasanya tindakan memulangkan pasien dalam kondisi belum layak pulang tersebut akan diikut dengan permintaan kepada pasien untuk melakukan perawatan lanjutan,” beber Timboel.
“Ya sehingga akan muncul biaya INA-CBGs baru.”
Berbagai temuan fraud dinilai Timboel mestinya tidak dilakukan oleh pihak RS, sebab RS sebagai mitra BPJS Kesehatan dalam melayani pasien JKN diharuskan mematuhi ketentuan hukum dan perjanjian kerja sama.
“Perjanjian ini kan ditandatangani oleh RS dan BPJS Kesehatan. Tentunya, fraud-fraud yang dilakukan tersebut sudah melanggar berbagai ketentuan hukum positif dan perjanjian kerja sama,” jelasnya.
Sebelumnya pada Februari 2023, sempat beredar informasi di media sosial terkait lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit yang hanya dibatasi tiga hari. Ada warganet yang menyebut rawat inap selama tiga hari untuk penyakit ringan atau tidak kronis, sedangkan ada juga yang sudah dua minggu dirawat tetap berjalan lancar.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menanggapi, bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi lama atau waktu rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Wah, itu perlu diluruskan, karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari,” katanya, Selasa, 14 Februari 2023.
Adapun lamanya pasien menjalani rawat inap tergantung keputusan dokter yang menangani. Keputusan ini juga melihat kondisi pasien, apakah memang sudah boleh pulang dan menjalani rawat jalan.
“Jadi, tergantung kepada dokter yang bertanggungjawab merawat. Kalau sudah layak atau terkendali penyakitnya, nah itu baru boleh dipulangkan,” jelas Ghufron.
Apabila ada pasien JKN yang bermasalah soal lama rawat inap atau terkendala layanan, Ghufron meminta agar melaporkan permasalahan terkait isu di atas kepada BPJS Kesehatan. Masyarakat dapat menghubungi petugas BPJS ataupun Care Center di nomor 165.***