Poskotajatim | Nasional – Gerakan senyap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, membuat publik gempar, terlebih gerakan ini dinilai kalangan sebagai usaha merebut Partai Demokrat belum berakhir.
Konflik babak kedua pun terjadi setelah Moeldoko Cs melakukan Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, menjelaskan alasan mereka mengajukan PK terhadap putusan MA nomor: 487/K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022.
Yakni karena mereka masih menanggung amanah peserta Kongres Partai Demokrat KLB, sebab dalam KLB yang digelar di Deli Serdang oleh sejumlah kader Partai Demokrat yang sudah diberhentikan itu, Moeldoko terpilih sebagai ketua umum.
“Demi mengembalikan marwah Partai Demokrat yang bersih, demokratis, transparan dan mencerahkan. Bukan Partai Demokrat yang dikuasai oleh satu keluarga Cikeas yang mengendalikan partai sesuai kemauannya sendiri,” kata Huda, Selasa (4/4).
Selain itu, pihak Moeldoko baru mengajukan PK saat ini, karena kesibukan Moeldoko sebagai Ketum, yang mengemban tugas sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
“Sehingga tidak memiliki waktu banyak untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai Ketua Umum Partai Demokrat KLB,” tuturnya
Terkait masalah 4 novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak Demokrat KLB, Huda enggan membeberkan secara rinci.
“Sebaiknya ditanyakan (4 Novum) langsung ke Mahkamah Agung (MA) sebagai Lembaga Yudicial yang berwenang menangani perkara ini, atau ditanyakan langsung pada AHY yang pertama kali mempublish pengajuan PK ini,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tentang pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
AHY mengatakan, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mencoba mengambil alih Partai Demokrat dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu diungkapkan AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (3/4).
“Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhonny Alan Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu, kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung,” kata AHY.***