Poskotajatim | Hukum – Sebuah video berisi permohonan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diunggah di media sosial TikTok @ricopujianto5,
Dalam video tersebut seorang pria bernama ALex asal Semarang melaporkan kasus yang kini dialami anaknya yang bernama Rico Pujianto, di Bekasi.
ALex menuturkan bahwa anaknya yang berniat melaporkan penggelapan pajak pendapatan negara yang dilakukan oleh pihak perusahaan tempat dia bekerja, yaitu PT Pratama Prima Bajatama, malah dijadikan tersangka.
Berdasarkan tanggal unggahan yang ada pada video, maka upaya kriminalisasi untuk membungkam upaya Rico Pujianto itu sudah berjalan 27 bulan.
Hitungan itu dimulai dari Polsek Bantargebang, Bekasi yang gagal, lalu dilanjutkan di Unit 4 Jatanras Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah dari Kombes Tubagus Ade Hidayat yang saat ini sudah berpangkat brigadir jenderal di Mabes Polri.
Awak media Poskotajatim juga mendapatkan jejak digital bahwa kasus ini pernah dimuat di media online, Opinigatra.com pada tanggal 31 Maret 2021. judul “Bos Perusahaan Besi Baja di Bekasi Diduga Siksa Karyawan” dengan link https://www.opinigatra.com/2021/03/bos-perusahaan-besi-baja-di-bekasi.html?m=1 , artinya bahwa kasus ini sebenarnya sudah lama.
“Assalamu alaikaum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat malam. Yang tercinta Bapak Presiden RI Pak Jokowi, yang sangat saya hormati Bapak Kapolri Bapak Listyo Sigit. Perkenalkan nama saya Alex dari Semarang,” ujar suara dalam video itu membuka ceritanya, dikutip dari Portalpekalongan.pikiran-rakyat , tanggal 25 Maret 2023.
Alex kemudian menuturkan, sudah lebih dari dua tahun anaknya, Rico Pujianto, dikriminalisasi sejak di Polsek Bantargebang Bekasi hingga di Polda Metro Jaya hingga saat ini.
Menurutnya, anaknya telah menjadi korban penyekapan, peumukulan yang dilakukan oleh Dedy Setiawan Tan dan Winoto, bos PT Pratama Prima Bajatama Bekasi, karena ingin membela kepentingan pajak pendapatan negara.
Anaknya ingin membongkar kejahatan Dedy Setiawan Tan yang sudah menggelapkan pajak negara miliaran (rupiah), malah menjadi korban kebiadapan Dedy Setiawan dan Winoto justru dikriminalisasi,” tuturnya.
Menurutnya, kriminalisasi itu telah dilakukan oleh aparat Polsek Bantargebang, Bekasi yaitu mantan Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang Iptu Wendy Johan, dilanjutkan oleh penyidik Polda Metro Jaya Unit IV Jatanras AKP Ridwan, dan penyidik Aiptu Roganda Pardede.
Simak Video Rico Pujianto, Bagian pertama,
@douyindonesia Membalas @dayatkm1 Seseorang bernama Riko Pujianto membuat Video pernyataan bahwa dia dikriminalisasi oleh oknum polisi Polsek Bantar Gebang, Polres Bekasi Kota, dan Polda Metro Jaya #klarifikasi #dirjenpajak #poldametrojaya #polsekbantargebang #polresbekasikota #infoviral #infoterbaru #beritaterbaru #beritaviral #polisi #pajak ♬ Dj Terompet Pemersatu Bangsa – PAMOKHOL ID
“Kalian pengkhianat negara. Anak saya tidak bersalah kalian jadikan tersangka. Kalian bikin takut untuk menjadi saksi penggelapan pajak. Luar biasa!” ungkapnya.
Alex juga mengatakan siap untuk melawan ketiga aparat yang yang telah mengkriminalisasi anaknya, sebagai wujud cinta ya terhadap NKRI dan institusi. Polri yang sangat ia cintai.
Simak Video Alex, Bagian ke dua
@dyka_dhalyn Siapa yang salah ? Apakah mungkin pak @Kepala Kepolisian RI bisa meluruskan kasus ini ? Mungkin harus viral dulu ya ? #ricopujianto5 #polisi #pajak #fyp ♬ suara asli – Dyka Dhalyn
“Pak AKP Ridwan, Aiptu Roganda, Iptu Wendy Johan, demi cinta saya kepada negara, demi menegakkan keadilan, demi membela institusi Polri, saya akan lawan kalian!” serunya.
Selanjutnya Alex juga mengatakan kepada Kapolri bahwa ketiga aparat tersebut, menurutnya, sudah tidak layak menjadi anggoa polisi karena mereka telah mengkhianati negara.
“Terima kasih Bapak Kapolri atas atensi Bapak selama ini. Saya mohon keadilan, tegakkan keadilan, saya tidak akan mundur Bapak Kapolri, saya ikhlaskan jika perlu nyawa kami, saya ikhlaskan anak saya demi membela kepentingan negara, saya mohon tegakkan keadilan, penjarakan Dedy Setiawan dan Winoto,” pungkasny.***