POSKOTAJATIM.CO.ID – Karena banyaknya pengaduan masyarakat terkait program PTSL di Desa Sidokepung yang menjadi sorotan banyak pihak. Mulai dari LSM, Media dan juga anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Hasil Investigasi menemukan adanya Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa sebesar Rp. 2.500.000, / per orang yang katanya untuk Pengurusan Kelengkapan Administrasi.
Sebagaimana Komitmen Kepala Kantor BPN Sidoarjo yang mengatakan akan menindak tegas segala bentuk Pungutan Liar dalam program PTSL di wilayah Sidoarjo, Pada Hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023, Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, M. Rizal, S.SIT., M.H, akhirnya memutuskan untuk membatalkan program PTSL di Desa Sidokepung Kecamatan Buduran. Hal ini sesuai surat yang ditandatanganinya secara resmi .
Dengan demikian Desa Sidokepung dipastikan tidak akan mengikuti program PTSL pada tahun 2023 ini.
Iya Mas benar, per tanggal 30 maret, kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung tidak dapat dilaksanakan di tahun 2023,” Ungkap M. Rizal
Menyikapi hal tersebut, sesuai dengan Program GNPK yang mengawal PTSL tanpa Pungli di Tahun 2023, Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH menyampaikan apresiasi luar biasa terhadap sikap yang diambil oleh Kepala BPN Sidoarjo tersebut.
“Ini adalah bukti bahwa BPN sudah jauh lebih baik hari ini. Dengan sikap Tegas. Berani Menindak perbuatan Pungli yang terjadi dalam Program PTSL. Saya apresiasi Kepala Kantor BPN Sidoarjo. HEBAT!!. Semoga menjadi contoh untuk seluruh Kantor BPN yang lain.” Ujar Rizky Putra Y
Sebelumnya diberitakan, DPW GNPK Jatim bersama dengan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur berkomitmen untuk memerangi Pungli dan akan menjalankan PTSL 2023 tanpa Pungli.**