Para saksi terdakwa yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Surabaya
POSKOTA JATIM.CO.ID,BATU – Sidang perkara korupsi pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) juga Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2020 yang dilakukan oleh ASN Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Batu,Ali Fathur Rohman,ST bersama rekannya dari pihak swasta,Juma’ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PTPK ) Surabaya memasuki babak baru dengan agenda pemanggilan saksi bagi para tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Batu,Mohammad Januar Ferdian, SH.MH pada keterangan yang dibagikan pada media (1/4/23) menerangkan “Sidang kasus korupsi yang melibatkan ASN BKD Pemkot Batu,Ali Fathur Rohman, ST dan rekannya dari swasta,Juma’ali mulai memasuki babak baru berupa pemanggilan 4 saksi bagi para terdakwa,mereka adalah M.Muharor Habibi,Johny Waisapy,Roy Pudyo,Novitasari Dian P (PPAT),Yopi Supriadi (PPATS).
Mereka di hadirkan sebagai saksi karena pada tahun 2020 pernah menyaksikan adanya transaksi jual beli tanah dimana NJOP nya diturunkan namun baru diketahui setelah perkara muncul,selain itu orang-orang ini juga menerima SPPT PBB dari wajib pajak tetapi tidak mengetahui siapa yang menurunkan NJOP karena penurunan surat tersebut tidak bisa diturunkan tanpa penetapan Walikota.
Kedua terdakwa diduga secara bersama melakukan penurunan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota,membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur,sementara rekannya dari swasta dalam kolusi itu bekerja sebagai makelar yang memberikan uang pada terdakwa Ali Fathur dimana dia juga mendapat keuntungan dari transaksi pembuatan berkas tersebut.
Perbuatan dari kedua terdakwa diduga telah membuat kerugian keuangan negara sejumlah 1,84 milyar rupiah lebih. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis,Marper Pandiangan,SH.MH bersama 2 hakim anggota yakni Poster Sitorus, SH.MH dan Abdul Gani, SH.MH dan dihadiri oleh tim Jaksa penutut dari Kejari Batu juga pengacara para terdakwa” Paparnya
(Hermin)