Monday, November 11, 2024
HomeJatimBegal Payudara Dimasa di Jombang, Targetnya Payudara yang Ini

Begal Payudara Dimasa di Jombang, Targetnya Payudara yang Ini

Poskotajatim | Jombang – Warga Desa Banjarsari, Bandar Kedungmulyo, Jombang, wajahnya babak belur karena sempat dipukuli warga, karena diduga pelaku begal payudara.

Sebelumnya aksi begal payudara sangat meresahkan kaum perempuan di Desa Banjarsari, dan pelaku susah diketahui ciri-cirinya, yakni memakai jaket warna biru lengan kuning dan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih.

Pada Kamis (30/3) malam. salah satu korban melihat pria dengan ciri-ciri tersebut, lantas memberi tahu keluarganya. Sehingga warga Desa Banjarsari kompak mengintai pelaku.

Baca Juga:  Inilah Tampang Penerobos Iring-iringan Kendaraan Presiden, Jokowi Bilang Begini
- Advertisement -

Benar saja, pelaku melintas di Jalan Raya Desa Banjarsari sekitar pukul 21.00 WIB. Sehingga warga berhasil meringkusnya, dan sempat diamuk massa hingga wajahnya babak belur.

Pria tersebut bernama Mohamad Alif Aditiya (23), warga Desa Sumberagung, Perak, Jombang. Kejadian ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Sulianto mengatakan

“Iya (pelaku sempat dimassa), namanya orang banyak,” kata Sulianto kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

- Advertisement -

Alif kemudian diamankan di Polsek Bandar Kedungmulyo untuk diperiksa. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya membegal payudara perempuan di Jalan Raya Desa Banjarsari.

Baca Juga:  Siswi SMP Dibegal 3 Pria di Jombang, Korban Lari Dikejar, Mencekam

Dalam setiap aksinya, Alif mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol S 6247 ZM dan jaket biru dengan lengan kuning. Ia membuntuti wanita yang berkendara seorang diri di Jalan Raya Desa Banjarsari, menunggu situasi sepi.

“Saat jalan sepi, pelaku langsung memepet korban, lalu memegang payudara korban sebelah kanan dengan tangan kiri. Kemudian pelaku langsung kabur,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Alif harus mendekam di Rutan Polsek Bandar Kedungmulyo. Ia dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum.***

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler