Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Sunday, September 15, 2024
HomePolhukamKIPP Ragukan Profesionalisme KPU Sidoarjo

KIPP Ragukan Profesionalisme KPU Sidoarjo

POSKOTAJATIM.CO.ID – Komite Independen Pengamat Pemilu (KIPP) bakal mengkaji untuk mengambil sikap tegas melaporkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo (KPU Sidoarjo) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan ketidak profesional terkait polemik dugaan penurunan Ketua Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo yang diturunkan dari jabatanya tanpa ada rapat pleno terlebih dahulu.

KIPPĀ  Sidoarjo juga berpendapat KPU Sidoarjo kurang tegas dalam persoalan PPK Wonoayu.papar Sujani ketua KIPP Sidoarjo, melakukan klarifikasi ke KPU Sidoarjo, Rabu (29/3)

ā€œSetelah menerima penjelasan ketua KPU soal kasus Wonoayu, saya menilai Ketua KPU pak Iskak kurang tegas dan terkesan lamban,ā€ kata Ketua KIPP Sidoarjo, Sujani.

- Advertisement -

Dalam pertemuan tersebut KIPP Sidoarjo mengkonfirmasikan keterangan yang disampaikan Wienar Bagus melalui media massa beberapa waktu lalu.

Saat itu ia yang masih berstatus sebagai Ketua PPK Wonoayu menyatakan tidak pernah menggelar rapat pleno dengan agenda khusus reposisi pimpinan di lembaga itu.

Namun tiba-tiba muncul surat berita acara pleno yang memutuskan melengserkan Wienar dan memberikan jabatan itu pada Fredi.

- Advertisement -

Berita acara ā€˜plenoā€™ tersebut ditandatangani empat orang anggota PPK Wonoayu tanpa menyertakan Wienar.

ā€œInformasi yang kami terima, pelengseran itu dilakukan atas saran Ketua KPU Sidoarjo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisioner KPU lainnya, Ana Azizah yang mendesak Fredi, anggota PPK yang disetting sebagai ketua baru untuk segera menyetorkan berita acara pleno dalam tanda petik itu padanya,ā€ ungkapnya

Namun menurut Sujani, KIPP mendukung penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan sukses yang dilaksanakan KPU dan pemerintah dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan elemen KPU Sidoarjo termasuk di Desa Semambung Wonoayu.

Ia mengingatkan pemerintah, mulai level pusat hingga desa wajib memberikan dukungan pada lembaga penyelenggara pesta demokrasi yang digelar rutin lima tahun sekali itu sebagaimana diatur di pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Abah Usman-Mas Iin Saling Dukung Strategi Menangkan Pilkada Sidoarjo

Ketua KPU Sidoarjo M Iskak menyampaikan bahwa persoalan PPK Wonoayu sudah dijelaskan secara rinci bagaimana kronologinya.

ā€œKita bekerja melalui tahapan dan loby-loby, masalah di Wonoayu sudah kami dorong diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah dan sudah selesai,ā€ tegasnya

KPU Sidoarjo ingin semua pihak bergandeng tangan untuk mensukseskan tahapan Pemilu 2024 .**

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler