Wednesday, November 6, 2024
HomeJatimTahu Dilarang Tetap Nekat Jual Mercon, Warga Blitar Ditangkap Polisi

Tahu Dilarang Tetap Nekat Jual Mercon, Warga Blitar Ditangkap Polisi

Poskotajatim | Blitar – Gegara melakukan transaksi COD petasan atau mercon, seorang warga Desa Ringinanom, Udanawu, Kabupaten Blitar diamankan Polisi.

Tidak hanya itu pelaku yang ber inisial LK (27) selain menjual petasan, ia juga menyimpan sekitar 24 kg obat mercon.

LK ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa (28/3). LK diketahui membawa empat bungkus serbuk petasan, dengan berat masing-masing sekitar 0,5 kilogram.

Baca Juga:  Program Pertama KKNT Mahasiswa UPN di Kelurahan Turi Kota Blitar, Mahasiswa Kerjabakti Bersama Warga
- Advertisement -

“Iya benar sesuai dengan laporan yang kami terima, telah diamankan seorang warga Desa Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Inisial LK diamankan saat COD petasan,” kata Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota Ipda Supriyadi, Rabu (29/3/2023).

Usai menangkap pelaku, Polsek Srengat bersama anggota Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penggeledahan di rumahnya. Petugas pun menemukan puluhan bubuk bahan petasan dan mengamankannya.

Baca Juga:  Viral Nikah Via Ta'aruf, Wanita Madiun Gak Tahu Suaminya LGBT, Begini Kisahnya

“Ada beberapa bubuk bahan petasan yang kami amankan setelah menggeledah rumah pelaku. Kemudian barang bukti lain juga kami amankan,” terangnya.

- Advertisement -

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 24 kilogram serbuk brown/AL, 24 kilogram bongkahan KCL O3, 2,4 ons bubuk belerang, 2 kilogram bubuk arang, dan sebagainya. Selain itu, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor juga turut diamankan.

Supriyadi menyebut pihaknya belum menjelaskan lebih detail sebab masih melakukan pendalaman termasuk memeriksa para saksi.***

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler