Sopir dan kendaraan jalur AT memilih mogok beroperasi untuk menduduki terminal Tidar
POSKOTA JATIM.CO.ID,MALANG – Gejolak terkait penggusuran terminal mikrolet AT di jalan Tidar,Sukun Kota Malang kembali memanas setelah bertahun-tahun dalam situasi kondusif.
Pemicu Aksi demostrasi sopir jalur angkot tersebut kembali dilakukan karena munculnya berita penggusuran terminal oleh pihak tertentu dimana mereka melibatkan juga kelompok PKL yang berada disekitar lokasi untuk mendukung rencana tersebut.
Juru bicara paguyupan sopir mikrolet AT,Agus kepada media dilokasi demostrasi digelar (29/3/23) mengatakan
“Kami merasa gerah dengan munculnya kembali isu penggusuran terminal AT apalagi mereka melibatkan para PKL yang sebenarnya mereka hanya penyewa lahan pada paguyupan untuk bisa berdangang sejak dari awal apalagi terminal sampai saat ini masih aktif digunakan.
Apalagi kami mengetahui kalau saat ini ada provokasi dari pihak tertentu yang mulai dan terus menginventarisasi apapun argumen dari orang-orang untuk memberikan kesimpulan negatif bagi paguyuban sopir AT sebagai contoh ucapan dari Camat Sukun yang mengatakan bahwa paguyuban tidak terkena dampak dari penggusuran juga himbauan Lurah Karang Besuki pada PKL agar tidak membayar iuran bulanan,padahal itu adalah uang sewa pedagang sesuai kesepakatan sejak awal terminal mulai beroperasi namun fakta ini diputar balikan oleh pihak yang menginginkan terminal digusur seolah paguyupan melakukan pemalakan terhadap PKL.
Terminal Tidar dari awal mamang di bangun dan berfungsi sebagai tempat ngetime jalur AT maka jika ada rencana apapun oleh pihak lain seharusnya paguyupan sopir semestinya diajak berembuk dulu bukan pihak lain dimana mereka statusnya hanya sebagai penyewa tempat. Tentu saja para sopir tidak menerima hal ini maka untuk menghadapi rencana penggusuran,kita tidak akan tinggal diam bagaimanapun caranya terminal ini akan tetap kami pertahankan.
Paguyupan juga telah mempersiapkan tim untuk melakukan pendampingan secara hukum terhadap upaya yang akan ditempuh dan telah menyampaikan secara tertulis surat penolakan penggusuran terminal Tidar kepada pihak terkait diantaranya Walikota,Ketua DPRD,Dishub dan Satpol PP kota Malang.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa yang kita pertahankan adalah Hak sebagai pekerja angkutan umum yang memiliki kewajiban untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga dari penghasilan sebagai sopir mikrolet jalur AT ” Terangnya (Bersambung)
(Hermin)