Poskotajatim | Nasional – Mahfud Md Menko Polhukam sekaligus sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hadir dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI Komisi Hukum.
Rapat dengar pendapat ini terkait kasus dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun, yang pernah dilontarkan oleh Mahfud dan membuat publik heboh.
Terlebih ada pernyataan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, yang mengatakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat sesi pemaparan, Mahfud merespon Arteria Dahlan yang sebelumnya menyebutkan peluang ancaman pidana karena Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan informasi intelijen kepada Mahfud Md
“Saya harus jawab satu per satu, tiga orang Pak Arteria. ‘Wah ini bisa diancam hukuman pidana 4 tahun’. Apa dasarnya (Ivan) lapor ke Ketua Komite TPPU? Loh saya Ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta,” kata Mahfud dalam forum rapat, Rabu 29 Maret 2023, dilansir dari Kompas TV
Mahfud malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Prsiden yang bertanggung jawab kepada Joko Widodo alias Jokowi.
“Bukan anak buah Menkopolhukam. Tapi setiap minggu laporan kaya gini, resmi info intelijen kepada Menkopolhukam. Coba saudara bilang ke Pak Budi,” tantang Mahfud.
Mahfud mengatakan dirinya kerap bekerja berdasarkan info intelijen. Ia mengaku sering berkomunikasi dengan Budi mengenai info-info intelijen.
“Dia (Budi) bukan bawahan Menkopolhukam, tapi selalu lapor resmi kepada saya. Ini sudah dilakukan, kok saudara baru ribut sekarang,” kata dia.
Lantas Mahfud kepada forum agar tidak menggertaknya, bahkan Ia mengatakan malah bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan apa yang telah ia lakukan.
“Oleh sebab itu, saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum,” pungkas Mahfud.***