POSKOTAJATIM.CO.ID-Polemik mengenai permasalahan Pertanahan masih saja ada yang terjadi di Era Perang Melawan Mafia Tanah saat ini. Belum lama ini Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Banyuwangi didemo oleh Aliansi yang mengatasnamakan Masyarakat Banyuwangi, yang dimana Demo tersebut juga mendesak agar Kepala Kantor BPN Banyuwangi mundur dari jabatannya.
Melihat permasalahan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur, menugaskan Tim Investigator untuk turun kelapangan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Dipimpin oleh Bapak Imam Santoso dan Bapak Slamet Alsi Dama, hasil investigasi di lapangan telah ditemukan kejanggalan mengenai permohonan tersebut. Kejanggalan-kejanggalan tersebut antara lain :
1. Di Lapangan, Pemohon menyatakan bahwa perolehan tanah tersebut berasal dr Jual Beli tahun 2022.
2. Bahwa di dalam berkas Permohonan yang masuk ke BPN, perolehan pemohon adalah berasal dari Hibah pada Tahun 1997.
3. Yang melakukan Unjuk Rasa masih didalami mengenai Legal Standingnya dalam permalsalahan ini.
Berdasar hasil investigasi di lapangan tersebut, pada Hari Senin tanggal 27 Maret 2023, dipimpin langsung ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH melakukan kunjungan ke beberapa tempat, salah satunya keBadan Pendapatan Daerah Kab Banyuwangi. Dalam kunjunhan tersebut, Tim DPW GNPK Jatim ditemui oleh Sekretaris Bapenda, dan Ketua DPW GNPK Jatim telah menyampaikan niatannya.
“Jadi tadi kami berkunjung ke Bapenda Banyuwangi, intinya kami mempertanyakan bagaimana bisa ada 2 dasar perolehan dalam satu bidang yang sama? Melalui Jual Beli dan Melalui Hibah. Yang sering terjadi begini adalah untuk menghindari besaran Pajak. Oleh karenanya kami harap Bapenda Banyuwangi bisa bersikap aktif dalam menanggulangi dugaan-dugaan begini demi mencegah terjadinya kerugian negara.” Kata Rizky Putra
Pihak DPW GNPK Jatim meminta semua pihak yang terlibat maupun akan melibatkan diri untuk Obyektif dan Profesional dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pihak DPW GNPK Jatim akan terus mengawasi perkembangan Kasus ini agar tida ada oknum yang bermain- main atau membawa-bawa back up (beking) untuk melakukan intervensi.
“Indonesia negara hukum, tidak ada orang kebal hukum. Jika Kepala Kantor BPN Banyuwangi terbukti tidak menjalankan tupoksi sesuai prosedur, kami harap bisa diproses sesuai aturan yang berlaku di Kementrian ATR/BPN. Pun sebaliknya jika memang masih ada keraguan dan kejanggalan dalam berkas permohonan, Kepala Kantor BPN Banyuwangi jangan khawatir di intervensi sehingga memberikan keputusan yang salah” tutup Rizky Putra
DPP GNPK Jatim juga mengatakan akan melaporkan ke Pihak Kepolisian jika di duga ada dokumen yang menyerupai yang Asli. GNPK telah menyatakan untuk berkomitmen memberantas Mafia Tanah dengan menghentikan segala prakteknya.**