Monday, November 11, 2024
HomePolhukamPemalsuan Verklaring di Kalteng Berhasil Diungkap Berkat Kerjasama Empat Pilar

Pemalsuan Verklaring di Kalteng Berhasil Diungkap Berkat Kerjasama Empat Pilar

Poskotajatim | Kalteng – Salah satu tugas pokok Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah Penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.

Satu per satu kasus mafia tanah berhasil diungkap dan diberantas berkat kerja sama antara empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Bersama PT PLN Lanjutkan Kerja Sama Untuk Pensertifikatan Aset

Atas kerja sama tersebut, kali ini pemerintah berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. Madi Goening Sius yang berlokasi di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

- Advertisement -

Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Arya Dharma, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/03/2023), dikutip dari rilis yang diterima oleh Poskotajatim

“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Kanwil (Kantor Wilayah, red) BPN Provinsi Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dengan baik sehingga mampu mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga:  DPW GNPK Jatim Minta Aparat kepolisian Tegas Dalami Permasalahan Kisruh di BPN Banyuwangi

Terkait operasi dari Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan/Satuan Tugas Mafia Tanah ini, sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN mendapatkan laporan dari Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah.

- Advertisement -

Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan Verklaring yang dipalsukan untuk mengokupasi lahan.

“Permasalahan ini memberi dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya. Selain itu, telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas,” jelas Hadi Tjahjanto.

Baca Juga:  Ketua DPW GNPK Jatim : Tidak ada Pungli PTSL di Desa Sidokerto, Sidoarjo

Perlu diketahui, di atas tanah yang telah diokupasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit ± 3.080 Sertipikat Hak Atas Tanah milik masyarakat, termasuk 37 sertipikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah mendengar informasi tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum, yaitu dari Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan termasuk Pemda.

“Alhamdulillah, Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21,” ungkap Hadi Tjahjanto.

“Harapan kita semua bahwa sinergi yang sudah baik antara Polda, Kejati, Pemda, dan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah agar terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya. Karena, permasalahan-permasalahan mafia tanah masih banyak di pelosok negeri ini yang harus segera ditindaklanjuti secara serius,” lanjut Hadi Tjahjanto.

Sebagai informasi, sejak tahun 2018 s.d. 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah dan sebanyak 145 kasus di antaranya telah berhasil ditetapkan statusnya menjadi P.21.

Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.

“Ke depannya kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng empat pilar. Sinergi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah.” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada di mana-mana. Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, tidak ada ampun, saya akan gebuk! Sekali lagi, hati-hati!” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah serta menutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.

“Sehingga, melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo; Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; Kepala Polda Kalimantan Tengah, Nanang Avianto beserta jajaran; serta Kepala Kejati Kalimantan Tengah, Pathor Rahman.

Turut hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi beserta jajaran. (G)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler