Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Wednesday, September 18, 2024
HomeHeadlineLIRA Disability Care Nilai RUU Kesehatan Berpotensi Merampas Hak Politik Kelompok Difabel

LIRA Disability Care Nilai RUU Kesehatan Berpotensi Merampas Hak Politik Kelompok Difabel

Poskotajatim | Surabaya – Ketua umum DPP LIRA Disability Care (LDC) Abdul Majid mengkritik pembentukan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan karena belum harmonis dengan UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Ia menilai, jika proses ini diteruskan akan berpotensi menghampat para difabel untuk mendapatkan pekerjaan dan sekaligus berpotensi merampas hak politik penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Viral Wanita Cantik Yogyakarta Tewas Dimutilasi oleh Tukang Tenda di Sleman

Majid yang juga seorang penyandang disabilitas sensorik Netra itu menyebutkan, salah satu pasal yang harus direvisi adalah Pasal 135 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
(1) Dalam rangka pengadaan pegawai atau pekerja pada perusahaan/instansi harus dilakukan pemeriksaan Kesehatan baik fisik maupun jiwa, dan pemeriksaan psikologi.
(2) Hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kelulusan dalam proses seleksi.

- Advertisement -

Majid menilai, pasal ini mempersulit para kelompok difabel khususnya disabilitas mental dan intelektual untuk mendapatkan pekerjaanpada sektor formal.

Kemudian, alumni beasiswa AS short course program (Democratic Resilience) di Queensland University of Technology Australia mengungkapkan, jika pasal diatas sering mengundang perdebatan antar kelompok difabel dan penyelenggara pemilu dalam proses perekrutan.

Bahkan tidak jarang, kelompok difabel dinyatakan tidak lolos seleksi karena terbentur dengan aturan tersebut.

- Advertisement -

“Masih banyak penyelenggara pemilu di level TPS dan KPPS berpedoman pada surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan sebagai dasar merekrut anggota penyelenggara pemilu, ungkap Majid dalam pesan tertulis kepada media,, Rabo 22 Maret 2023.

Baca Juga:  Reni Astuti Janji Libatkan Penyandang Disabilitas untuk Susun Raperda Disabilitas

Majidmenjelaskan, jika aturan tersebut diskrimatif. Lantas ia membeberkan, jika penyandang disabilitas cukup hanya melampirkan surat keterangan disabilitas sebagai informasi rinci terkait derajat kedisabilitasannya.

“Berikutnya, surat keterangan disabilitas tersebut digunakan sebagai pedoman dalam memberikan hak dan penyesuaian khusus bagi penyelenggara pemilu dari kelompok disabilitas. Jadi, tidak langsung ditolak atau dinyatakan tidak lolos seleksi,” tegas Majid.

Majid menyadari, segenap lapisan masyarakat harus diberikan edukasi secara komprehensif terkait isu pengarusutamaan disabilitas yang berbasis hak asasi manusia atau (human right model).

Baca Juga:  Reni Astuti Janji Libatkan Penyandang Disabilitas untuk Susun Raperda Disabilitas

Ketua LDC itu juga menuntut Pemerintah agar segera membuka ruang partisipasi public Kembali, menghapus pasal-pasal diskriminatif, dan segera melakukan harmonisasi perundang-undangan dalam pembentukan RUU Kesehatan.

DPR RI telah menyerahkan draft RUU Kesehatan ke pemerintah. Presiden Jokowi pun telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki sebagai koordinatir wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.

Sebelumnya, kritikan terhadap RUU Kesehatan muncul dari berbagai organisasi profesi tenaga Kesehatan dan kelompok disabilitas. Perhimpunan Jiwa Sehat misalnya, mereka mengkritik proses pembentukan dan isi muatan dalam RUU.

Kesehatan. Koalisi tersebut menilai ruang partisipasi publik sangat singkat, sehingga mereka mendesak pemerintah agar membuka kembali ruang partisipasi publik supaya memahami substansi yang diatur dalam RUU itu.

“Koalisi yang beranggotakan organisasi penyandang disabilitas serta organisasi untuk penyakit kronis dan langka itu, menyatakan sikap agar Pemerintah membuka kembali ruang untuk masyarakat berpartisipasi. Bahkan seharusnya Pemerintah mempublikasikan pasal- pasal apa saja yang akan diatur dengan bahasa yang sederhana.” Demikian salah satu bunyi pernyataan sikap mereka dalam konferensi Pers Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas dan Organisasi Penyakit Kronis dan Langka pada minggu, 19 Maret 2023.***

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler