Poskotajatim | Madiun – Dua oknum polisi ditangkap Aparat Satresnarkoba Polres Madiun karena kedapatan menjadi oengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dua oknum pengedar narkoba tersebut berinisial PBS, 46, anggota Polsek Saradan, Polres Madiun, yang merupakan warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan DS, 46, anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya yang merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa tersebut disampaikan oleh Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, ia menambahkan terungkapnya bisnis haram anggota polisi tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu-sabu berinisial S di Jl. Jenderal Sudirman, Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jumat (24/3/2023) sore.
Dari pelaku S ini didapatkan 11 paket sabu-sabu, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata S mendapatkan sabu-sabu tersebut dari anggota polisi berinisial PBS dari Polsek Saradan.
“Kemudian dikembangkan lagi, dan kami menangkap anggpta polisi berinisial PBS,” kata Anton kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Dari pemeriksaan tersangka PBS, didapatkan informasi bahwa PBS mendapatkan barang haram itu dari anggota polisi berinsial DS anggota Polsek Genteng, Surabaya.
“Anggota PBS ini mendapatkan barang (sabu-sabu) seberat 5 gram dari oknum anggota atas nama DS. Harganya Rp6 juta,” jelas dia.
“Dari pengakuan dan ekstrasi hp, mereka (PBS dan DS) baru melakukan (menjual) sekali. Saudara P ini minta tolong dan minta temannya yang tahu jaringan anggota Surabaya,” jelas dia.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, meneirma, ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongn I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.***