Poskotajatim | Banyuwangi – Pada hari Senin, 20 Maret 2023, telah berlangsung Demo di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, yang pada pokoknya menyatakan bahwa BPN Melanggar PP No 24 Tahun 1997 dan Permen ATR No 3 Tahun 1997 Pasal 60 huruf (h) yang mendesak mencopot Kepala Kantor BPN Banyuwangi, Budiyono.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH telah memerintahkan Kabid Investigasi, Saudara Imam Santoso dan Slamet untuk melakukan investigasi di lapangan perihal tersebut.
Hasil Investigasi di lapangan, ditemukan bahwa ada indikasi BPN Banyuwangi belum dapat memproses permohonan yang dimaksud oleh Pendemo, karena ada dugaan beberapa dokumen tidak sah (masih diragukan keasliannya).
“Saya perintahkan Pak Imam dan Pak Slamet melakukan investigasi perihal tersebut. Mengenai ada dugaan dokumen tidak sah atau palsu, ya nanti bawa dokumen tersebut ke Puslabfor agar dapat diproses oleh Puslabfor mengenai hal tersebut.’ tegas Rizky Putra, 20 Maret 2023.
“Jika hasilnya dokumen tersebut Asli, ya BPN Banyuwangi tidak ada alasan harus memproses permohonan tersebut. Namun jika dokumen tersebut palsu, maka yang menggunakannya bisa dikenakan Pasal Pemalsuan Dokumen. Intinya Proses jika memang bisa diproses, bukan Karena Ada Intervensi!” imbuhnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabid Investigasi DPW GNPK Jatim, Imam Santoso masih akan terus melakukan pendalaman atas kasus ini dan akan terus berkordinasi dengan kedua belah pihak.
“Kami (GNPK) akan tetap bersikap obyektif dalam menyikapi permasalahan ini. Kami akan cari dimana pelanggaran yg dilakukan oleh BPN Banyuwangi.” kata Imam Santoso.
“Pun demikian dengan hal-hal yang diduga meragukan oleh BPN Banyuwangi sehingga tidak dapat memproses permohonan tersebut, kami akan berkordinasi dengan pihak kepolisian.” imbuhnya.
DPW GNPK Jatim akan melakukan kordinasi dengan Kanwil BPN Jatim perihal ini, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik secara aturan dan hukum yang berlaku.***