Poskotajatim | Nasional – Terkait maraknya warga negara asing yang melanggar peraturan lalulintas, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra merespon tegas yakni meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mendeportasi.
Terlebih jika mereka sampai membentak polisi yang sedang menjalankan tugas, karena merupakan perilaku etika yang melampaui batas.
“Etikanya ini sudah melampaui batas seperti mengeluarkan kata-lata kasar. Atas dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi,” ujar Irjen Pol. Putu Jayan, Jumat (17/3/2023).
Wisatawan asal Amerika diketahui tak mengenakan helm saat berkendara, serta tak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai sepeda motor. Namun, saat ditindak, wisatawan itu justru mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas.
Menurut Putu, kini pihak jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelejen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada.
“Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu,” imbuh Irjen Pol. Putu Jayan.
Selain itu, deportasi juga berlaku untuk WNA yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Bali, tentu dengan pertimbangan jenis pelanggaran dan berpedoman pada hukum yang berlaku.
Menurut Irjen Pol. Putu Jayan, deportasi merupakan langkah efektif untuk memberikan sanksi kepada WNA yang melanggar lalu lintas dan pelanggaran etika di Bali.
“Proses hukumnya kami lihat berat ringan seperti apa, kami akan lihat bersama. Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami pidana. Tetapi akan lebih efektif yang seperti itu, dideportasi,” tutup Irjen Pol. Putu Jayan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan telah menerima laporan dari Polda Bali terkait permintaan penindakan tersebut.
“Kami sudah tahu identitas yang bersangkutan, alamatnya. Kami masih lakukan pendalaman, untuk sementara itu dulu,” jelas Sugito.***