POSKOTAJATIM.CO.ID – Maraknya pemberitaan tentang anak menjadi korban kekerasan, mendorong Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika FH UKDC) Surabaya merasa tergugah.
Untuk itu FH UKDC melakukan sosialisasi stop kekerasan pada siswa-siswi SMA Santa Maria 1 Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023).
Dalam acara sosialisasi, pelaksanaan dilaksanakan secara daring, yang merupakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai bagian Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dian Ety Mayasari dan Marthsian Yeksi Anakotta hadir sebagai narasumber, keduanya merupakan dosen Fakultas Hukum dari UKDC Surabaya.
Dian Ety menyampaikan anak harus dilindungi karena merupakan generasi yang akan meneruskan kemajuan dan perkembangan bangsa Indonesia.
Seperti beberapa contoh kasus kekerasan yang dialami anak dengan pelakunya adalah orang terdekat anak seperti orang tua atau teman mereka sendiri.
Berbagai macam bentuk kekerasan yang bisa dialami anak antara lain adalah kekerasan fisik, kekerasan verbal, hingga kekerasan seksual.
Bahkan kekerasan yang juga dialami anak antara lain perundungan atau bullying dan kekerasan seksual, ini yang merupakan pelanggaran hukum.
Terjadinya perundungan dan kekerasan seksual ini merupakan tindak pidana, artinya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ada akibat secara hukum pidana.
Pelaku kekerasan seksual pada anak melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” ujar Marthsian Yeksi Anakotta.
Jika hal itu terjadi maka seperti dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur pelaku dikenakan ancaman sanksi pidana.
Yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selanjutnya Pasal 81 ayat (2) mengatur ancaman pidana bisa ditambah 1/3 dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Antusiasme acara sosialisasi tampak dari siswa-siswi dalam sesi tanya jawab yang oleh moderator yaitu suster Felicia, alumni Fakultas Hukum UKDC.
Felicia juga menekankan untuk memutus rantai kekerasan ini serta mengajak untuk berani melawan rasa takut jika melihat ada orang disekitarnya yang menjadi korban kekerasan.
“Jangan diam kita harus melaporkan kepada orang yang bisa dipercaya yakni pihak kepolisian untuk bisa menindak pelaku,” pungkasnya. (DM)