Poskotajatim | Surabaya – Kunjungan Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya, mendapat sorotan, utamanya kunjungan tersebut bersamaan dengan beredaranya SMS blast dari Bawaslu yang diterima oleh warga.
Isi dari SMS blast tersebut adalah larangan kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga saat Anies berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya
Dalam SMS blast itu berisi pesan ‘Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu’.
Sementara Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penanganan Pelanggaran Muh. Ikhwanudin Alfianto menyatakan, bahwa pihaknya tidak membuat SMS blast tersebut, SMS blast tersebut hanyalah merupakan tembusan.
“Itu Bawaslu Kota Surabaya. Surat imbauan kepada takmir masjid, kita dapat tembusan. Bisa dikonfirmasi ke Bawaslu Kota Surabaya,” kata Ikhwanudin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar menyatakan Bawaslu Surabaya mengimbau agar tidak ada kegiatan bersifat politik di rumah ibadah.
Agil menyatakan, acara Anies di Surabaya boleh digelar sepanjang tidak melanggar Undang-undang Pemilu, salah satunya tidak melakukan sosialisasi di masjid atau tempat pendidikan dan belum ada ajakan memilih (Anies).
“Secara prinsip tetap kami sampaikan bahwa kegiatan itu bisa dilaksanakan sepanjang sosialisasi partai peserta pemilu tidak melanggar ketentuan yang ada,” ujarnya, dikutip dari Detik.
“Kalau Pak Anies belum menyampaikan ajakan memilih, berarti belum melanggar. Kami pastikan dulu orasinya ada ajakan memilih dia (atau tidak), kalau belum berarti tidak memenuhi unsur kampanye,” sambungnya.
Lantas Agil melanjutkan, bahwa dalam acara Anies di Surabaya turut berkolaborasi dengan partai politik yang sudah disahkan oleh KPU. Maka dari itu, acara yang sifatnya sosialisasi, bukan ajakan memilih calon tertentu masih boleh dilakukan.
“Yang penting sekarang belum ditetapkan calon, pada konteksnya KPU menetapkan peserta pemilu salah satunya parpol yang hari ini berkolaborasi dengan kegiatan Pak Anies. Kan partai yang (berkolaborasi) sudah ditetapkan KPU,” jelasnya.
“Partai ini tetap bersosialisasi sesuai PKPU 33 2018 bahwa mereka boleh bersosialisasi memasang banner dan seterusnya sepanjang memenuhi ketentuan yang ada. Yang penting tidak di tempat ibadah,” tandasnya.***