Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Wednesday, September 18, 2024
HomeJatimPemilik Mobil Atau Motor Jangan Asal Parkir! Ban Kendaraan Anda Akan Langsung...

Pemilik Mobil Atau Motor Jangan Asal Parkir! Ban Kendaraan Anda Akan Langsung Kena Gembok Dishub Kota Malang

POSKOTAJATIM.CO.ID – Pemilik mobil atau motor harus hati-hati dan memperhatikan rambu saat akan parkir kendaraan, karena Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Malang akan langsung melakukan penggebokan ban jika kendaraan tersebut ditemukan parkir disembarang tempat atau melanggar aturan.

Pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara salah satunya adalah parkir di garis kuning.

Tindakan penggembokan ini dilakukan setelah sebelumnya Dishub pernah menerapkan sangsi berupa pemasangan stiker hingga pengembosan ban kendaraan.

  1. Baca Juga : Gempar Ada Mayat di Bogor, Dalam Koper Merah Tanpa Kepala dan Kaki, Ada Ciri Khas Tato
- Advertisement -

Penindakan yang dilakukan Dishub itu  secara otomatis menarik perhatian serta komentar warga Kota Malang yang mengunggahnya melalui medsos, Rabu (15/3/23).

Dalam foto yang dibagikan terlihat ban kendaraan R4 yang parkir di jalur kuning di Jalan Merdeka Timur, tepatnya seberang Alun-Alun Kota Malang nampak terpasang alat gembok besar berwarna kuning terang.

Terkait hal itu, Kabid Parkir Kota Malang, Mustaqim Jaya, AP, MM yang awak media hubungi melalui pesan WA menyatakan “Tindakan penertiban ini kami lakukan pada masyarakat yang parkir bukan pada tempatnya sehingga kita lakukan pengembokan.”

- Advertisement -

Baca Juga : Begini Catatan Sho Yamamoto, Hingga Kembali Dikontrak Persebaya Surabaya

Aturannya sudah jelas, tidak boleh parkir di rambu – rambu larangan parkir seperti di lokasi jalan yang terdapat Rambu P coret,  jalur zizak kuning marga larangan parkir, secara rutin petugas dari Dishub melakukan pemantauan juga berkeliling di jalan maupun lokasi yang rawan terjadi pelanggaran parkir.

“Jika ditemukan ada kendaraan baik itu R4 (mobil) atau R2 (sepeda motor) terparkir di lokasi tidak semestinya langsung akan kita tindak,” tegasnya

Bagi pemilik kendaraan yang mobilnya terkena razia parkir, mereka harus datang ke kantor Dishub untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:  10 Ribu Masker Dipersiapkan Untuk Antisipasi Hujan Abu Vulkanik Gunung Semeru

Baca Juga : Cegah Penularan PMK Terhadap Hewan Ternak, Satgas PMK BPBD Jatim Siaga Penuh

“Jika tetap melanggar mobil atau motor akan digembok selama 2×24 jam, kita juga meminta dilakukan penilangan oleh pihak Satpol PP untuk dikenakan sangsi Tipiring,” pungkasnya (Hermin)**

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler