Poskotajatim | Surabaya -Warga yang mengedepankan asas-asas keadilan, kini bisa di proses secara cepat. dengan berdirinya Balai Restorative Justice untuk yang baru saja diresmikan.
Peresmian ini diinisiasi Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai upaya menjadikan hukum yang lebih bermartabat. Harapan ini perlu diimbangi dengan komunikasi dan koordinasi bersama Forkopimda, serta partisipasi masyarakat.
“Membangun balai restorative justice sebagai upaya percepatan dari pada proses alternatif penegakan hukum atau kepastian hukum dengan mengedepankan solutif, win-win solusi di mana pertimbangan, satu semua pihak tidak ada yang dirugikan ataupun diuntungkan maupun dirugikan,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Senin (13/2/2023).
Yusep menegaskan Balai Restorative Justice ini merupakan satu-satunya di Polres se Indonesia yang akan melibatkan banyak pihak. Di antaranya akademisi yang memiliki kompetisi di bidangnya, serta melibatkan beberapa tokoh-tokoh sentral.
“Sehingga pelaksanaannya betul-betul mewakili daripada azas-azas keadilan manfaat maupun kesederhanaan. Efisien saat dibutuhkan saat ini di era modernisasi dan era digitalisasi,” ungkapnya.
Dengan hadirnya Balai Restorative Justice, Yusep menegaskan beberapa kasus bisa dilakukan restorative justive yang sesuai dan diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol), namun pertimbangan-pertimbangan khusus pun, akan menjadi kekhususan.
Untuk itu Polrestabes akan berkoordinasi dengan Forkopimda, maupun tokoh-tokoh tertentu, apabila menjumpai kasus yang sangat berat, demi kepentingan masyarakat.
Dia berharap Polrestabes Surabaya kedepannya bisa lebih Presisi menjalankan tugas dan tanggung dengan baik dan benar.***