Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Monday, September 16, 2024
HomeNasionalTerkait Pariwisata Inklusif, KND-RI Beri Penghargaan Kepada Pemkot Denpasar

Terkait Pariwisata Inklusif, KND-RI Beri Penghargaan Kepada Pemkot Denpasar

Poskotajatim- | Sidoarjo- Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) memberikan Anugerah Prakarsa Inklusi (API) kepada Provinsi BaIi atas prestasinya dalam mewujudkan percepatan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di pulau dewata.

Ketua KND-RI Dr. Dante Rigmalia, M.Pd., menyatakan rasa bangganya kepada pemerintah kota Denpasar atas inisiatif dan kerja kerasnya dalam mewujudkan percepatan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Menurutnya, Provinsi Bali dan khususnya kota Denpasar mempunyai peran dan posisi yang sangat strategis di mata dunia. Hal ini dikerenakan, Bali adalah sebagai destinasi wisata kelas dunia yang banyak dikunjungi jutaan wisatawan mancanegara pada setiap tahunnya.

- Advertisement -

Baca Juga:  Pernyataan Bupati Meranti Pegawai Kemenkeu Berisi iblis Terbukti, Sri Mulyani, Prastowo Disentil

“Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia, maka sudah seharusnya praktek-praktek baik terhadap pengarusutamaan isu disabilitas harus disuarakan dan diimplementasikan secara baik,” tulis Dante Rigmalia dalam siaran pers yang diterima awak media, Jumat 10 Maret 2023”.

Dante Rigmalia juga menekankan, jika anugerah Prakarsa inklusi yang telah diberikan kepada pemerintah Kota Denpasar mempunyai dampak yang signifikan terhadap terciptanya ekosistem pariwisata inklusif dan berkelanjutan.

- Advertisement -

“Melalui API, kedepannya harus digarap juga ekosistem pariwisata inklusif di pulau dewata. Saya optimis, potensi pasar wisatawan mancanegara sangat besar, dan pastinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali khususnya para penyandang disabilitas yang bekerja pada sector ekonomi kreatif maupun seni,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir bulan Mei tahun 2022, KND melakukan pemantauan dan advokasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bali, di mana salah satu wilayahnya adalah Kota Denpasar.

Baca Juga:  Kerja Kolaboratif, Pemkab Sidoarjo Dukung D-Link Berikan Pemberdayaan Difabel Dan Keluarganya

Salah satu hasil pemantauan tersebut adalah adanya komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk percepatan pembuatan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang harmonis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan peraturan perundang-undangan lainnya ditingkat Provinsi Bali dan Kota Denpasar.

Hingga pada akhirnya, pada akhir Desember 2022, lahirlah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pemerintah Kota Denpasar juga telah melakukan sejumlah praktik baik atas pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, seperti peningkatan status Pusat Layanan Autis (PLA) menjadi Unit Pelayanan Terpadu Daerah Pusat Layanan Disabilitas (UPT PLD), pembangunan Rumah Harapan Disabilitas Graha Nawasena yang menjadi wadah pengembangan kewirausahaan dan kreativitas para penyandang disabilitas di Kota Denpasar.

Adanya alokasi APBD untuk rehabilitasi sosial ODS (Orang dengan Skizophrenia) di Rumah Berdaya, pelibatan penyandang disabilitas pada setiap proses kebijakan, pembentukan keanggotaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan, dan pendataan kependudukan dan pencatatan sipil untuk penyandang disabilitas. Di mana semua praktik baik tersebut didukung oleh kebijakan berupa peraturan Walikota atau Surat Keputusan Walikota.

Baca Juga:  Coco Lee Belajar Berjalan Lagi Setelah Menjalani Operasi Akibat Cacat Lahir di Kakinya

Pada tanggal 27 Februari 2023, Kota Denpasar genap berusia 235 tahun, yang menjadi momentum KND mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

API diberikan KND kepada Pemerintah Kota Denpasar tentu telah memenuhi indikator kelayakan yang dipersyaratkan, yaitu:

Pertama, indikator struktur terkait dengan keberadaan kebijakan pemerintah daerah tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai tingkat pemerintahan daerah hingga pada tingkat desa.

Kedua, indikator proses terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ketiga, indikator hasil terkait dengan penikmatan hak penyandang disabilitas baik sebagai individu ataupun kolektif yang merefleksikan perkembangan dan kemajuan atas upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Anak Gadis Dari ODGJ Diperkosa dan Digilir Tiga Pemuda Bejat
Acara pemberian Anugerah Prakarsa Inklusi (API) kepada Provinsi BaIi Dok. Poskotajatim, Majid

KND menyerahkan API kepada Pemerintah Kota Denpapsar pada hari Jumat, 10 Maret 2023 dan diterima oleh Walikota Denpasar, Bapak I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E di Graha Nawasena.

Selain penyerahan API juga ada pentas seni penyandang disabilitas, pameran hasil karya seni penyandang disabilitas, demo membatik yang dilakukan oleh penyandang disabilitas autis, pameran produk UMKM penyandang disabilitas, serta kunjungan bersama seluruh peserta acara pada ruang-ruang layanan yang tersedia di Graha Nawasena.

Pada kesempatan ini juga Walikota Denpasar menyerahkan hibah kepada DPC PERTUNI Kota Denpasar. Seluruh kegiatan ini tentunya melibatkan penyandang disabiltias Kota Denpasar sebagai wujud partisipasi aktif dan bermakna penyandang disabilitas pada berbagai aspek kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara.***(Majid)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler