Poskotajatim.co.id- | Serang- Pria berinisial JI (42) berasal dari Mancak, Kabupaten Serang mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun, tidak hanya sekali, perbuatan ini dilakukan berulang kali.
Kini pelaku sudah ditangkap petugas Satreskrim Polres Cilegon, atas dugaan pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri, yang nomor tiga dari tujuh orang anak.
“Hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Jumat (10/3/2023).
Peristiwa ini dimulai sekira tahun 2019 pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dan melihat disampingnya ada korban juga sedang tertidur, hingga pelaku terangsang dan melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, korbanpun menolak dan menghindar.
“Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya,” lanjutnya.
Perbuatan pelaku ini dilakukan berulang hingga puluhan kali saat korban pulang ke rumahnya maupun saat berada di rumah orang tua pelaku.
Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus, menurut pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu dilakukan sejak 2019 hingga Februari 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara,” ujarnya.***