POSKOTAJATIM.CO.ID – Tarif Jalan Tol Waru – Juanda, mengalami kenaikan untuk semua jenis kendaraan yang melewati ruas jalur tersebut, terhitung sejak Rabu (8/3/23) pukul 00.00 WIB.
Sebenarnya informasi akan kenaikan Tarif Jalan Tol tersebut sudah rame dibicarakan oleh masyarakat pengguna setia ruas jalan itu, setelah beberapa hari terakhir ramaiĀ dibahas dan diperdengarkan melalui siaran sebuah radio swasta di Surabaya.
Baca Juga :Ā Petani Bunga Edelweiss Rawa Kecewa Penyelenggaraan Ranca Upas Trail Adventure 2023, Ini Faktanya
Kepada awak media, Gatot Hadi Sumardiono, selaku Kepala Departemen Humas PT Citra Margatama Surabaya (CMS) sebagai pihak pengelola Ruas Jalan Tol tersebut, kenaikan tarif berada di kisaran Rp500 – 1.000 di setiap golongan kendaraan.
Dijelaskan pula, bahwa pemberlakuan kenaikan tarif ruas jalan tol tengah kota ini sudah sesuai dengan UU 2/2022 perubahan dari UU 38/2004 tentang jalan, dimana disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, yang didasarkan atas laju inflasi dan hasil evaluasi terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Menurut Gatot, pihak CMS sudah menerapkan SPM dengan baik dan konsisten.Ā Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya pemeliharaan kondisi jalan tol secara rutin, tujuannya agar kecepatan tempuh rata-rata, aspek aksesibilitas, mobilitas dan keselamatan terpantau dengan baik.
Termasuk di dalamnya disiagakannya unit pertolongan danĀ bantuan penyelamatan bagi para pengguna ruas jalan tol ini .
Baca Juga :Ā Niatnya Menolong Adik, Nahas Dirinya justru Hanyut dan Hilang di Sungai Grindulu Pacitan
Menurut pantauan Poskota Jatim selama ini, pihak pengelola jalan tol secara rutin telah melakukan peningkatan kualitas jalan tol, misalnya saja pemeliharaan kekerasan jalan, pengecatan concreate barrier, pengecatan guardrail, perbaikan sarana rambu lalu lintas dan juga penghijauan lingkungan dengan penanaman banyak pepohonan di sepanjang Jalan Tol. (**)