Poskotajatim.co.id- | Banyuwangi – Tiga orang kakek ini sungguh ketelaluan, teganya Tiga kakek ini menghamili gadis keterbelakangan mental di Muncar, Banyuwangi.
Gendengnya lagi ketiga kakek ini cara menggaulinya dengan cara bergantian, hal ini disampaikan oleh Kapolsek Muncar Kompol Imron, yang menjelaskan bahwa perbuatan dilakukan bulan Mei 2022.
Aksi bejat tiga orang kakek ini akhirnya terbongkar, saat saksi mencurigai perut korban yang membesar pada hari Kamis (17/2/2023), sore
Karena curiga, lantas saksi meminta korban untuk membuka baju, dilanjutkan dengan mengetes kehamilan korban menggunakan tespek. Saat dites, benar muncul garis dua warna merah yang berarti positif hamil, dan kini usia kandungan sudah 5 bulan.
Saksi kemudian memberitahu kepada orang tua korban jika anaknya hamil. Kemudian saksi melapor ke perangkat desa. Lalu pada malam harinya, perangkat desa yang terdiri Kades hingga Kamituwo mendatangi rumah pelapor dan menanyakan kepada korban serta memeriksa perutnya.
“Saat ditanya siapa yang melakukan, korban menjawab yang melakukan Pak Paki, Pak No dan Pak Giran. Setelah itu akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Muncar,”ungkap Imron..
Diketahui, tiga pelaku yakni Katimin (67), Wagiran (56) dan Suyono (65). Ketiganya merupakan tetangga korban. Sedangkan Katimin salah satu pelaku sudah diamankan dirumahnya, sedang dua pelaku lainnya kabur.
“Iya ada dua pelaku lain yang masih kita kejar sampai tertangkap,” tegas Imron.
Katimin, kepada polisi mengakui telah meperrkosa korban sudah dilakukan 10 kali hingga korban hamil. Pencabulan dilakukan di rumah salah satu pelaku hingga di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.
Atas perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan masa tuanya di dalam bui. Polisi menjerat pelaku dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
“Pasal yang kita terapkan yakni pasal 81 UU tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Imron.***