Monday, November 11, 2024
HomeJatimWahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Ditangkap, Diduga Lakukan International Crimes

Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Ditangkap, Diduga Lakukan International Crimes

POSKOTAJATIM.CO.ID – Crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/23) pagi.

Setelah sebelumnya pihak Polresta Malang Kota menerima laporan dari warga Kecamatan Klojen berinisial MY pada (21/9/22), Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan International Crimes setelah melakukan penipuan terhadap 25.000 member dari dalam negeri juga luar negeri dengan modus bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Dihadapan media dalam agenda jumpa pers Kapolda Jatim Irjen Pol Dr.Toni Harmanto, MH menjelaskan “Penyelidikan sementara penipuan member sebanyak 25 ribu orang yang menjadi korban, pelaku tersebar di lintas benua seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura, tersangka dibantu komplotannya mampu meraup keuntungan sebesar 9 triliun rupiah,” ungkapnya

- Advertisement -

Baca Juga : AHY Memilih Disertasi S3 di Unair Bidang SDM Dengan Sejumlah Alasan

Disisi lain Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan kronologis awal tersangka mulai dilaporkan hingga modus yang digunakan yakni investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG.

Susu nutrisi tersebut digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat korbannya, setelah itu Wahyu bersama manajemennya di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka) mengiming-imingi korbannya paket keuntungan yang menjanjikan.

- Advertisement -

Member dijelaskan robot trading ini akan memberikan keuntungan yang lebih, namun setelah April 2022 komunikasi member dan menajemen ATG terputus, sehingga dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan.

Baca Juga : Ilmu Totok Dapat Redakan Kecemasan dan Stres

Member dapat melakukan withdraw sebesar USD 2.000, tetapi setiap kali member melakukan penarikan itu selalu gagal, di web ATG tersebut juga dijelaskan penarikan gagal akibat server yang sedang maintenance atau bisa di withdraw tapi pending.

Baca Juga:  Ini Lur Kronologi Balita 3 Tahun Tewas Kunduran Truk di Sarirejo Lamongan

Sementara terkait dengan dugaan aset kekayaan Wahyu yang dikabarkan banyak tersebar di beberapa negara, mengingat sering melakukan perjalanan ke luar ngeri, Kepolisian tengah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing.

“Aset di luar negeri ini masih kita dalami  karena kita bekerja sama dengan PPATK, Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK dan sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel,” jelas Kombes Pol Buher

Baca Juga : Kisah Tragis Andy Gibb, Si Bungsu dari Bee Gees

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372 juga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” imbuhnya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban robot trading ATG ini, bisa melaporkan melalui Hotline yang sudah disediakan Yaitu dengan nomor 081137802000.

Baca Juga : Republik Ceko Ciptakan Tank dan Peralatan Perang Palsu Untuk Kelabui Rudal Rusia

“Melalui media kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming pendapatan yang cepat dan banyak, masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan diikuti melalui portal yang sudah disiapkan yaitu www.bappebti.go.id,” pungkasnya (Hermin)**

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler