Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com
Wednesday, September 18, 2024
HomeHeadlineIbu Menyusui Bayi, Ketentuannya Dalam Al Baqarah Ayat 233, Simak Penjelasan Ahli...

Ibu Menyusui Bayi, Ketentuannya Dalam Al Baqarah Ayat 233, Simak Penjelasan Ahli Agama

POSKOTA.CO.ID – Di dalam Islam semua perilaku hidup sudah di atur dalam alquran, salah satunya bagaimana ketentuan seorang ibu dalam menyusui bayinya.

Hal ini dijelaskan dalan Alquran Surah Al Baqarah ayat 233 yang merupakan bagian dari rangkaian pembicaraan tentang hukum keluarga.

Penjelasan ini, setelah menjelaskan hal-hal yang terkait dengan persoalan suami istri, berupa perkawinan perceraian, idah, rujuk, dan wali nikah.

- Advertisement -

Pada ayat ini pembicaraan dilanjutkan tentang anak yang dilahirkan dari hubungan suami istri itu.

Berikut ini penjelasan Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Dr Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center pada Selasa (24/01/2023).

Dilihat dari sisi ini, ujar Nur Kholis, ayat ini berbicara tentang wanita yang ditalak, yang memiliki bayi yang harus disusuinya, yang mungkin saja terabaikan hak menyusunya, sebagai akibat dari perceraian orang tuanya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, pada ayat ini Allah mewasiatkan kepada para ibu agar menyusukan anak-anaknya.

Lama masa menyusui itu adalah dua tahun jika kedua orang tua sepakat untuk menyempurnakan penyusuan.

Di samping itu, Allah memerintahkan kepada para ayah untuk memenuhi kebutuhan ibu selama masa menyusui itu, seperti makanan dan pakaiannya, sesuai dengan kemampuannya agar proses penyusuan berjalan dengan baik.

Allah juga mengingatkan kepada kedua orang tua agar menjalankan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya.

Misalnya, seorang suami melarang istrinya untuk menyusui anaknya, atau tidak memberi biaya yang cukup.

“Begitu pula sebaliknya, istri tidak mau menyusui anaknya, atau meminta biaya lebih dari kemampuan seorang suami,” terang Nur Kholis.

Dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 233 ini dan ayat yang sebelumnya, memberikan bimbingan kepada suami istri bagaimana cara membangun relasi yang baik, mu’asyarah bil ma’ruf di antara mereka dalam kehidupan rumah tangga.

Andaikata terjadi perceraian, hal itu harus dilakukan dengan baik.

Kemudian hendaknya keduanya mendidik anak-anak dan memenuhi kebutuhan mereka dengan bekerjasama, tolong menolong dan musyawarah demi kemaslahatan anak, walaupun perkawinan telah putus.

Baca Juga:  Jokowi Tinjau Pembangunan Jalan Solo-Purwodadi, Terimakasih Pak Basuki

Pada ayat 233 ini, Allah memberikan perintah dengan menggunakan redaksi berita untuk memberikan penekanan yang kuat kepada para ibu agar menyusukan anak mereka.

Perintah ini, kalau dikaitkan dengan pentingnya air susu ibu bagi kelangsungan hidup seorang bayi seperti dikemukakan oleh para ahli, merupakan sesuatu yang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh para orang tua.

“Diwajibkan kepada para ibu, baik masih berstatus sebagai istri, atau pun sudah ditalak untuk menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun penuh, apabila ingin menyempurnakan penyusuan.

Dua tahun itu bukan harga mati, boleh saja kurang dari itu, apabila kedua orang tua memandang adanya kemaslahatan. Hal itu diserahkan kepada hasil musyawarah dan kesepakatan mereka berdua,” terang Nur Kholis.

Penyusuan selama dua tahun, walaupun tidak diwajibkan, tetapi karena dikaitkan oleh Allah dengan firmannya

“Bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” maka itu mengindikasikan bahwa menyempurnakan penyusuan sampai dua tahun itu sangat ditekankan.

Masa dua tahun ini juga menjadi patokan untuk menyelesaikan perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat antara ayah dan ibu.

Di samping itu, untuk menegaskan bahwa penyusuan sesudah dua tahun tidak mempunyai dampak hukum, seperti kewajiban belanja dari ayah karena penyusuan dan terjadinya hubungan kekerabatan karena penyusuan.

Kalau ayat ini dihubungkan dengan Alqurab Surah al-Ahqaf (46): 15 yang menyatakan bahwa masa kehamilan dan menyusui itu adalah tiga puluh bulan, maka masa menyusui dua tahun (24 bulan) itu hanya bagi janin yang berada dalam kandungan ibunya selama enam bulan.

Kalau bayi dikandung delapan bulan, maka masa menyusuinya adalah dua puluh dua bulan.

Kalau kelahiran janin setelah kehamilan sembilan bulan, maka masa menyusuinya hanya selama dua puluh satu bulan.

“Inilah pendapat yang diterima dari riwayat Ibnu Abbas. Sedangkan jumhur mufasir berpendapat bahwa menyusui selama dua tahun itu adalah hak setiap anak (bayi), tanpa mempertimbangkan lamanya di dalam kandungan,” pungkas Nur Kholis. (*)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler