Monday, November 11, 2024
HomePolhukamPolisi Bukan Hakim, Irjen Fadil Imran Akan Dilaporkan Propam Terkait Perkara Clara...

Polisi Bukan Hakim, Irjen Fadil Imran Akan Dilaporkan Propam Terkait Perkara Clara Shinta

Poskota Jatim – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang berencana tidak akan menerima pelaporan dari pihak debt collector kepada selebgram Clara Shinta mendapat perlawanan dari Kuasa Hukum Debt Collector, Firdaus Oiwobo.

Terkait Penolakan tersebut Firdaus mengancam akan adukan Irjen Fadil Imran ke Propam jika tidak menerima laporan mereka.

“Kalau dia tidak terima laporan, ya saya tinggal ke Propam, kan begitu, atau saya ke Kompolnas,” kata Firdaus, Kamis (23/2/2023).

- Advertisement -

Firdaus mengatakan Irjen Fadil Imran bukanlah hakim yang bisa memutus (benar, atau salah -red). Sehingga, menurutnya, dia tidak bisa menolak laporan pihaknya, terlebih Kapolda adalah masuk dalam empat pilar.

“Loh nggak bisa dong, nggak bisa, Kapolda itu bukan penentu, bukan hakim, Kapolda itu empat pilar sama seperti saya, yang menjalankan administrasi hukum pidana.” tegasnya

“Tidak boleh Kapolda itu seakan-akan berlaku seperti hakim. Hak warga negara itu perlu dipenuhi juga, hak kami untuk melaporkan atau apa,” imbuhnya

- Advertisement -

Firdaus melanjutkan Kapolda harus seadil-adilnya, harus bijak, harus menjalankan secara normatif, nggak boleh, tidak bisa dia berstatement )me Olak laporan) seperti itu.

“Emang dia hakim? Kalau hakim bisa saya dengarkan, kalau Kapolda mohon maaf,” ungkapnya, dikutip dari Detik, Jumat, 24 Februari 2023

Firdaus dalam kesempatan tersebut menekankan akan tetap melaporkan persoalan Clara Shinta ke Polda Metro Jaya, dan akan memaksa Kapolda Metro Jaya menerima laporannya.

“Jangan mereka hanya si Clara saja, karena orang yang dirugikan semuanya harus mempunyai kesamaan hak, sesuai azas equality before the law, nggak boleh, makanya besok saya paksakan Kapolda jalankan juga laporan kami terkait tadi, terkait penagihan collector ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pihak debt collector berencana melaporkan balik selebgram Clara Shinta soal dugaan penipuan dan pemalsuan surat buntut kasus penarikan paksa mobil berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merespons rencana pelaporan tersebut.

Baca Juga:  Pujian Paloh Kepada AHY Tunjukkan Restu dan Tidak Ada Hambatan, Jadi Poros Tengah

Dalam responnya Fadil mengatakan pihaknya akan menolak rencana pelaporan tersebut. Sebab, lanjut dia, debt collector tersebut diduga bersalah dalam perkara yang ada.

“Enggak ada namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Nggak akan (diterima laporan), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya,” kata Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2).

Fadil menyebutkan pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan para Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tujuan pertemuan tersebut adalah membahas penindakan terhadap aksi premanisme yang belakangan menjadi sorotan.

“Kemarin langsung panggil seluruh Kapolres pagi-pagi, saya beri arahan, saya minta dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi, ditaruh di masing-masing Instagram call center-nya,” tuturnya.***

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler