Poskota Jatim- Bapas Malang bekerjasama dengan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) memberikan bimbingan kepribadian berupa penyuluhan hukum dengan topik “Bijak dalam Bermedia Sosial”.
Acara tersebut diikuti oleh 20 orang Klien Pemasyarakatan yang saat ini tengah menjalani Asimilasi Rumah, Cuti Bersyarat serta Pembebasan Bersyarat
“Kegiatan penyuluhan hukum ini kami berikan kepada Klien Pemasyarakatan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum.”
kata Kepala Bapas Malang, Sugandi pada Kamis (23/2/23) di Aula Bapas Malang.
“Dan kami berharap agar tidak lagi terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Klien Pemasyarakatan” imbuhnya
Penyuluhan hukum tersebut membahas mengenai UU ITE beserta contoh kasus pelanggaran hukum terhadap UU ITE yang ada di masyarakat seperti ujaran kebencian,penyebaran berita hoax juga beberapa kasus lainnya
Salah satu pemateri, Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum, Ketua BKBH FH UB pada paparannya menjelaskan “Penting bagi kita semua untuk saring sebelum sharing agar tidak muncul permasalahan hukum di kemudian hari”
Salah satu peserta dari Klien Pemasyarakatan, Gata Domas, mengungkapkan apresiasinya atas kegiatan ini “Saya mendapat ilmu baru dan berkesempatan untuk berkonsultasi mengenai hukum dengan lebih leluasa”ujar Gata
Bimbingan kepribadian berupa penyuluhan hukum ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama Bapas Malang dengan FHUB yang merupakan bagian dari Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Bapas Malang.
Materi penyuluhan hukum “Bijak Bermedia Sosial” disampaikan Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum selaku Ketua BKBH FH UB, Solehuddin, S.H., M.H. (Divisi Kekerasan Seksual dan Perundungan BKBH FH UB) serta dimoderatori oleh Rumi Suwardiyati (Sekretaris BKBH FH UB). (Hermin)