Poskota Jatim- Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto Prayoga, Rabu (22/2/2023) mengatakan seorang oknum pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, kena OTT.
“Iya benar, kami telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum pegawai BPN yang berkantor di Jalan Terusan Kawi,” kata Bayu.
Baca Juga
KPK Ganti Cecar Politikus Gerindra dan Demokrat Terkait Kasus Dana Hibah
Inisial oknum pegawai BPN Kabupaten Malang tersebut berinisial W (56), kini yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita amankan satu oknum pegawai berinisial W,” ungkap Bayu.
Bayu membeberkan OTT berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebut pegawai itu melakukan pungli.
“Korban sudah mengurus dokumen selama enam bulan. Tidak selesai-selesai, jika ingin cepat, pelaku meminta uang,” bebernya, dikutip dari Detik, Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga
Nick Davis, Pria Ini Punya Tiga Istri Asli Hanya Bekal Moko*do
Bayu menambahkan pelaku awalnya meminta uang sebanyak Rp 85 juta. Namun korban hanya membawa Rp 40 juta, Pelaku pun setuju dan transaksi dilakukan. Namun saat transaksi itu dilakukan, polisi datang dan menangkap pelaku.
Kini W harus meringkuk di sel tahanan Pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu Pihak ATR/BPN Kabupaten Malang belum memberikan keterangan terkait satu pegawainya tertangkap tangan karena dugaan pemerasan.***