Thursday, December 5, 2024
HomePolhukamSetelah Hukuman Mati, Sambo Akan Digugat Lagi, Kamarudin Sebut Lebih dari...

Setelah Hukuman Mati, Sambo Akan Digugat Lagi, Kamarudin Sebut Lebih dari Rp200 juta, Kapok Gak

POSKOTA JATIM- Setelah vonis mati dijatuhkan, kini Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi terkait kasus baru,

Kamaruddin lantas merinci sejumlah kerugian yang di alami oleh almarhum (alm) Brigadur J, kerugian tersebut meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp200 juta.

Oleh karena itu Sambo dkk akan digugat atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp200 juta termasuk barang berharga elektronik.

- Advertisement -

Baca Juga
Sambo Divonis Hukum Mati, IPW Malah Punya Pendapat Beda

“Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia,” kata Kamaruddin saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Seperti diketahui dan sempat mengemuka di media, bahwa uang alm Brigadir J hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal, artinya tidak mungkin alm Joshua yang melakukannya.

- Advertisement -

Kamaruddin menegaskan seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut namun tidak ada jawaban.

Baca Juga
Sentuhan Sensual Bukan Berarti Seksual, Namun Banyak Manfaatnya

Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum, hingga sebagai negara hukum, tentunya harus patuh hukum baik temuan pihaknya, penyidik dan pakta persidangan dimana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.

“Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya,” harapnya.

Dalam kesempatan sama, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.

Baca Juga:  Anies Baswedan Mampir di Angkringan Wedangan Diponegoro Magetan Begini Reaksi Pengunjung

“Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” ujar Rosti.

Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.

Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.***

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Berita Terkini

Berita Terpopuler